Dugaan Korupsi Dana CSR
KPK Panggil Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil usai Lebaran
KPK telah menjadwalkan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi dana iklan bank BUMD setelah lebaran
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -聽Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik Budi Sokmo menyebut pemanggilan terhadap Ridwan Kamil diperkirakan setelah lebaran.
鈥淏isa jadi setelah lebaran,鈥 ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Baca juga: Daftar 5 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BUMD Jabar, Dilarang Bepergian ke Luar Negeri
Dalam pekan ini, kata Budi, tim penyidik akan lebih dulu memeriksa pihak internal bank.
Budi membeberkan, penyidik bakal memulai mendalami pengadaan iklan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
鈥淯ntuk Pak Ridwan Kamil tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal bank maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan,鈥 kata dia.
Kediaman Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung digeledah KPK Senin, 10 Maret 2025. Dari sana, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang ditengarai berkaitan dengan perkara.
Dikutip dari bet365足球投注 Jabar, Ridwan Kamil pun telah angkat bicara mengenai penggeledahan di rumahnya.
Ridwan Kamil membantah KPK sudah menyita duit deposito Rp70 miliar dari rumahnya.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Pusat Bank BUMD Jabar di Bandung Terkait Kasus Korupsi Dana Iklan
"Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu," ujar Ridwan Kamil, dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Sebelumnya, KPK telah menggeledah 12 tempat terkait korupsi iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. KPK turut menyita deposito senilai Rp70 miliar hingga sejumlah kendaraan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
Baca juga: Soal KPK Sita Deposito Rp70 Miliar, Ridwan Kamil: Itu Bukan Milik Kami
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.
Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kelima tersangka belum ditahan KPK. Tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.
Dugaan Korupsi Dana CSR
KPK akan Panggil Ridwan Kamil Secepatnya Terkait Kasus Korupsi Dana Iklan |
---|
KPK Sebut Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Sudah Bergeser dari Bandung |
---|
Motor Royal Enfield Tak Lagi Berada di Rumah Ridwan Kamil, Sudah Dipindahkan KPK ke Suatu Tempat |
---|
Penjelasan KPK Soal Motor Royal Enfield yang Sudah Disita Tapi Masih Dalam Penguasaan Ridwan Kamil |
---|
Ridwan Kamil Masih Pakai Moge Royal Enfield, meski Status Disita, Ini Penjelasan KPK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.