Kasus Suap Ekspor CPO
Rekam Jejak Djuyamto Tersangka Suap Perkara CPO, Terima Rp 7,5 M, Pernah Tolak Praperadilan Hasto
Djuyamto menjadi sorotan setelah memutuskan menolak praperadilan yang diajukan mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap KPK.
Penulis:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Djuyamto, Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditetapkan sebagai tersangka bersama dua hakim lainnya dalam kasus suap pemberi vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Diketahui dalam kasus itu, Djuyamto bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.
Baca juga: Hakim Djuyamto Ungkap Alasannya Tolak Praperadilan Hasto, Singgung soal Penggabungan Dua Perkara
Sementara dua hakim lainnya yakni Ali Muhtarom (AM) sebagai Hakim AdHoc dan Agam Syarif Baharudin (ASB) sebagai Hakim Anggota.
Djuyamto terbukti menerima aliran dana suap untuk pengurusan perkara saat ditunjuk menjadi Ketua Majelis Hakim perkara tersebut oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan.
Tak tanggung-tanggung, total suap yang diterima Djuyamto paling banyak di antara 2 hakim lainnya.
Djuyamto menerima suap sekitar Rp 7,5 miliar.
Sedangkan hakim Agam Syarif Baharudin (ASB) menerima suap Rp 6 miliar.
Dan Ali Muhtarom (AM) menerima Rp 6,5 miliar.
Baca juga: Bergelar Doktor dari UNS Solo, Sosok Hakim Djuyamto yang Putus Praperadilan Hasto Tak Diterima
Rekam Jejak Hakim Djuyamto
Nama Hakim Djuyamto sudah tidak asing lagi.
Djuyamto saat ini menjabat sebagai Hakim Pengadilan Jakarta Selatan.
Dia kerap ditunjuk sebagai hakim dalam berbagai kasus yang menyita perhatian publik.
Belum lama ini Djuyamto menjadi sorotan setelah memutuskan menolak praperadilan yang diajukan mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka.
Dalam perkara ini Djuyamto menjadi hakim tunggal.
Saat persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025), Djuyamto menyatakan seharusnya permohonan praperadilan Sekjen PDIP itu dilakukan secara terpisah.Â
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.