bet365×ãÇòͶע

Senin, 5 Mei 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Bergelar Doktor dari UNS Solo, Sosok Hakim Djuyamto yang Putus Praperadilan Hasto Tak Diterima

Hakim Djuyamto menyatakan, tidak menerima praperadilan Sekjen PDIP Hasto karena gugatan tersebut cacat formil.

Editor: Wahyu Aji
bet365×ãÇòͶעnews.com/ Rahmat W Nugraha
PRAPERADILAN HASTO - Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto di Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024). Berikut sosok hakim Djuyamto menyatakan, tidak menerima praperadilan Sekjen PDIP Hasto karena gugatan tersebut cacat formil. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut sosok Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Djuyamto yang menjatuhkan putusan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025), Djuyamto tercatat aktif sebagai hakim di PN Jaksel dengan golongan/pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

Dalam kariernya, ia telah malang melintang bergelut di dalam dunia hukum tanah air.

Sementara itu, Djuyamto tercatat pernah menjadi Humas PN Jakarta Utara.

Selain itu, ia juga sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Tak sampai di situ, Djuyamto juga pernah bertugas di PN Kota Bekasi.

Saat ini, Djuyamto diketahui juga aktif menjadi Sekretaris Bidang Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi).

Dalam menangani perkara, Djuyamto pun pernah memimpin persidangan kasus-kasus yang menjadi sorotan publik.

Dikutip dari bet365×ãÇòͶעnews.com, Djuyamto pernah menjadi hakim dalam perkara penyiraman air keras terhadap eks penyidik KPK, Novel Baswedan pada 2020.

Baca juga:  Kubu Hasto Sebut KPK Tidak Serius di Persidangan, Gampang Tetapkan Tersangka, Administrasinya Urakan

Saat itu, Djuyamto selaku pimpinan sidang menjatuhkan vonis 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Perkara lain yang pernah ditangani Djuyamto yakni kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan Cs. 

Selain Hendra, AKBP Arif Rahman dan Kombes Agus Nurpatria juga disidang dalam perkara tersebut.

Dalam sidang itu yang menjadi ketua majelis hakim adalah Ahmad Suhel menjadi Ketua Majelis Hakim, sedangkan Djuyamto menjadi anggota majelis hakim bersama Hendra Yuristiawan.

Halaman
1234
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan