Wacana Vasektomi Penerima Bansos
Ide Dedi Mulyadi soal Vasektomi Jadi Syarat Bansos Ditentang MUI: Islam Larang Pemandulan Permanen
Ketua MUI KH Cholil Nafis menentang gagasan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang ingin jadikan vasektomi sebagai syarat penerimaan bansos.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menentang ide atau gagasan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal vasektomi menjadi syarat penerimaan bansos.
Cholil menegaskan, ajaran Islam melarang adanya pemandulan permanen.
Sementara itu, yang diperbolehkan dalam Islam adalah mengatur jarak kelahiran saja.
"Islam melarang pemandulan permanen. Yang dibolehkan mengatur jarak kelahiran," ungkap Cholil melalui akun X pribadinya @cholilnafis, pada Kamis (1/5/2025).
Cholil menilai, pertumbuhan penduduk di Indonesia masih stabil, bahkan cenderung minus.
Sehingga menurutnya gagasan untuk menghentikan kemiskinan dengan menyetop orang miskin untuk memiliki anak itu tak tepat.
Untuk mengatasi kemiskinan, Cholil lebih mendukung adanya pembukaan lapangan kerja.
"Pertumbuhan penduduk kita stabil dan malah cenderung minus. Menghentikan kemiskinan itu dengan membuka lapangan kerja bukan menyetop orang miskin lahir. Â Inilah pentingnya dana sosial," jelas Cholil.
Atas dasar itu, Cholil menyarankan, jika ada masyarakat muslim yang harus vasektomi untuk mendapatkan bansos, maka lebih baik tak usah mendaftar bansos.
Pasalnya Cholil yakin setiap orang pasti telah memiliki jalan rezekinya masing-masing.
"Tapi yang mau divasektomi itu mayoritas muslim, makanya itu saya sarankan kepada yang muslim kalau syarat ambil bansos adalah  vasektomi maka tak usah daftar bansos."
"Insya Allah saudara2 ada jalan lain rezekinya," ungkap Cholil.
Baca juga: Dedi Mulyadi Jadikan Vasektomi Jadi Syarat Bansos, MUI: Haram!
Vasektomi Haram Jika Bertujuan untuk Pemandulan Permanen
Senada dengan Cholil, Â Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh juga menyebut bahwa vasektomi haram hukumnya jika untuk pemandulan permanen.
Hal ini sejalan dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.