Kasus Suap Ekspor CPO
Sosok Marcella Santoso, Pengacara yang Pernah Tangani Kasus Harvey Moeis dan Rafael Alun
Marcella ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait perkara suap Rp 60 miliar tersebut.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama pengacara Marcella Santoso jadi sorotan.
Pengacara yang kerap menangani kasus kakap ini muncul dalam kasus suap hakim terkait putusan lepas kasus ekspor crude palm oil(CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Â
Marcella ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait perkara suap Rp 60 miliar tersebut.
Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketika kasus korupsi minyak goreng disidangkan, Arif merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Baca juga: Gaji dan Harta Kekayaan 3 Hakim Tersangka Penerima Suap Rp 22,5 Miliar Kasus Ekspor CPO
Marcella Santoso diduga menyuap Muhammad Arif Nuryanta.
Marcella Santoso adalah pengacara tiga perusahaan minyak sawit yang sedang berperkara di PN Jakarta Selatan.
Marcella Santoso merupakan kuasa hukum 3 korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Ketiga perusahaan tersebut terbukti menyogok Melalui Marcella Santoso dan Ariyanto, uang sebesar Rp 60 miliar diserahkan kepada Arif.
"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN)  diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan Sabtu (12/4/2025) malam.
Abdul Qohar pun mengungkap bila pemberian suap bertujuan agar tiga korporasi sawit yang terjerat korupsi ekspor CPO divonis lepas atau onslag.
Profil singkat  Marcella SantosoÂ
Lulusan Strata 1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Masuk kuliah tahun 2002 lulus 2006.
Magister Kenotariatan Universitas Indonesia masuk 2008 lulus 2010.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.