bet365×ãÇòͶע

Kamis, 8 Mei 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Ketua Hakim PN Jakarta Selatan Terlibat Kasus Suap, di Kampung Tampak Sederhana dan Dikenal Pendiam

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta dikenal pendiam oleh warga dan rumahnya di Panggung, Tegal tampak sederhana.

Penulis: Rifqah
Kompas.com/ Shela Octavia
SUAP VONIS LEPAS - Foto Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta saat digiring keluar menuju mobil tahanan, Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhamad Arif Nuryanta dikenal pendiam oleh warga dan rumahnya di Panggung, Tegal tampak sederhana. 

"Menjelang libur akhir pekan biasanya pulang. Dia baik dengan lingkungan, ikut kegiatan bersih-bersih masjid juga," ujarnya, Senin.

Selain itu, Sugeng juga membeberkan, Arif pernah menyumbang untuk pembangunan Taman Pendidikan Al Quran (TPQ). 

Namun, Sugeng tidak tahu pasti berapa jumlah yang disumbangkan Arif tersebut.

"Nyumbang banyak, tapi jumlahnya saya gak tahu," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap ekspor CPO tersebut.

Empat tersangka tersebut adalah:

  1. Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
  2. Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
  3. Marcella Santoso (MS), advokat;
  4. Ariyanto (AR) berprofesi sebagai advokat.

"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.

Suap tersebut, kata Abdul Qohar, diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," ujar Abdul Qohar.

"Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, di mana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG," imbuhnya.

Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp17 triliun.

Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menerima uang senilai Rp22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau onslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor CPO.

Adapun, ketiga hakim yang kini berstatus tersangka itu yakni:

  1. Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim;
  2. Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota;
  3. Ali Muhtarom sebagai hakim Ad Hoc.
Halaman
1234
Sumber:
Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan