bet365×ãÇòͶע

Minggu, 4 Mei 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Pakar Sebut Seseorang Tak Bisa Dijerat Pasal Suap Jika Tak Punya Niat Kerja Sama di Kasus Korupsi

Pakar Hukum Nur Basuki Minarno menilai bahwa seorang hakim tidak bisa dijerat pasal suap jika tidak memiliki kesepakatan bersama dalam kasus pidana.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
bet365×ãÇòͶעnews.com/ Fahmi Ramadhan
KASUS SUAP HAKIM - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Airlangga Nur Basuki Minarno hadir sebagai ahli meringankan dalam sidang kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/3/2025). Dalam sidang itu ahli berpendapat seseorang tidak bisa dijerat pasal suap jika tidak memiliki niat kerjasama dalam kasus tindak pidana korupsi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Nur Basuki Minarno menilai bahwa seorang hakim tidak bisa dijerat pasal suap jika tidak memiliki kesepakatan bersama dalam kasus tindak pidana korupsi.

Adapun hal itu diungkapkan Nur Basuki saat dihadirkan sebagai ahli meringankan atau A de Charge oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya non aktif, Heru Hanindyo dalam sidang kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/3/2025).

"Harus ada meeting of mind-nya. Yang kedua harus ada kerja sama secara fisik di dalam melaksanakan perbuatan tadi," kata Basuki di ruang sidang.

Dalam sidang tersebut, Basuki pun menyinggung perkara yang saat ini menjerat Heru Hanindyo.

Menurut Basuki, jika salah satu hakim mengeluarkan putusan yang sama dengan anggota hakim yang menerima suap, maka kata dia, tidak serta merta hakim tersebut dianggap juga menerima suap tersebut.

Baca juga: Kakak Kandung Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Saksi Sidang Tanpa Disumpah

Pasalnya kata dia, keputusan yang dikeluarkan oleh hakim berangkat dari dua hal berbeda.

"Karena berangkatnya berbeda, ini berangkatnya karena suap, (yang kedua) ini berangkatnya karena sesuai fakta hukum yang ada," ujarnya.

Dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur, Basuki juga menyoroti soal tidak adanya perbedaan pendapat dari hakim dalam putusan tersebut.

Menurut dia, seorang hakim tidak bisa dituduh menerima suap jika dalam putusannya memiliki kesamaan dengan hakim yang lain.

Baca juga: Ronald Tannur Tahan Tangis Jadi Saksi Meirizka Widjaja: Jika Saya Menuruti Ibu, Mungkin Tak di Sini

"Jadi tidak bisa dengan putusan bulat, tidak ada dissenting opinion, orang tidak menerima suap itu dianggap turut serta melakukan perbuatan suap, tidak bisa seperti itu," jelasnya.

3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dolar Singapura

Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

Halaman
12
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan