Ketua KPI Pusat: Harsiarnas 2025 Momentum Menangkan Indonesia Emas 2045
Harsiarnas menjadi momen penting untuk mengenang sejarah dan perkembangan dunia penyiaran di Indonesia
Penulis:
Choirul Arifin
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Setiap tanggal 1 April diperingati sebagai Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2019 yang diteken Presiden Joko Widodo.
Harsiarnas menjadi momen penting untuk mengenang sejarah dan perkembangan dunia penyiaran di Indonesia.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah mengatakan, peringatan Harsiarnas 1 April 2025 menjadi momentum penting untuk memenangkan Indonesia Emas 2045 melalui penyiaran dengan menghadirkan program yang informatif, edukatif dan inspiratif bagi publik.Â
"Dunia penyiaran hari ini lagi mengalami kontraksi. Disrupsi mengakibatkan ekonomi dan konten program terkilir," kata Ubaidillah, Selasa (1/4/2024).Â
Baca juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Penyiaran Nasional 2023, Beserta Cara Membuatnya dan Bagikan di Medsos
"Iklan perlahan pindah ke platform digital dan di sisi yang lain adu cepat konten program menggejala di tengah payung regulasi yang kurang adaptif," lanjutnya.
Bertepatan dengan Lebaran, peringatan Hari Penyiaran Nasional 1 April 2025, menjadi momentum yang tepat bagi kita sekalian untuk memenangkan Indonesia Emas 2045 melalui penyiaran dengan menghadirkan program yang informatif, edukatif dan inspiratif bagi publik.
"Termasuk di dalamnya dengan menghadirkan ekosistem bisnis dan konten yang berkeadilan serta produktif. Selamat Hari Penyiaran Nasional ke-92!," tandas Ubaidillah.Â
Dikutip dari kpi.go.id dipilihnya tanggal 1 April karena pada 1 April 1933 berdiri Lembaga Penyiaran Radio milik pribumi pertama (bangsa Indonesia) di Solo yaitu Solosche Radio Vereeniging (SRV) yang diprakasai oleh KGPAA Mangkunegoro VII.Â
Awalnya, sejarah penyiaran di Indonesia (nusantara ketika itu) mulai berlangsung pada tahun 1927. Sejak Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Sri Mangkoenegoro VII yang menerima hadiah dari seorang Belanda berupa pesawat radio penerima.
Kemudian pada 1 April 1933 berdiri sebuah lembaga penyiaran radio pertama milik Indonesia di Kota Solo bernama Solosche Radio Vereeniging (SRV) yang didirikan Sri Mangkoenegoro VII. Tanggal berdirinya SRV ini kemudian dijadikan oleh para pencentus Harsiarnas sebagai hari lahirnya penyiaran nasional.Â
Proses penetapan Hari Penyiaran Nasional membutuhkan waktu yang cukup lama hingga ditetap oleh Presiden Joko Widodo pada 2019 lalu. Deklarasi pertama Harsiarnas dilakukan pada tanggal 1 April 2010 di Surakarta, Jawa Tengah.
Deklarasi tersebut diprakarsai oleh Hari Wiryawan yang ketika itu menjadi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng dan didukung oleh berbagai kalangan, mulai dari pemerintah, wakil rakyat, budayawan, akademisi, dan insan penyiaran. Beberapa tokoh penting yang terlibat dalam deklarasi tersebut adalah maestro Keroncong Gesang dan penyanyi Waljinah.
Deklarasi tersebut merupakan sebuah usulan kepada pemerintah agar menetapkan dua hal penting. Pertama, agar tanggal 1 April yang merupakan hari lahirnya SRV ditetapkan sebagai Hari Penyiaran Nasional. Kedua, agar KGPAA Mangkunagoro VII ditetapkan sebagai Bapak Penyiaran Indonesia.
Setelah deklarasi tahun 2009, kemudian dilakukan deklarasi kedua tahun 2010 dengan usulan dan materi yang sama. Deklarasi Harsiarnas dilakukan pada tanggal 1 April 2010 di Bale Tawangarum, Balai Kota Surakarta yang waktu itu juga dihadiri oleh Walikota Solo Joko Widodo.
Ribuan Mahasiswa Geruduk Patung Kuda Jakarta Bawa Spanduk Bertuliskan 'Oke Gas, Mana Gas' |
![]() |
---|
Pemanfaatan Hutan dan Ketahanan Pangan: PPI Dunia Tekankan Pentingnya Kelestarian Lingkungan |
![]() |
---|
DPP Serikat Pelajar Muslimin Indonesia Laksanakan Musyawarah Nasional ke-7 di Jakarta |
![]() |
---|
Ketua MPR Apresiasi Peran ASFA Foundation Dorong Kaderisasi dan Percepatan SDM untuk Indonesia Emas |
![]() |
---|
Menyongsong Indonesia Emas 2045, UKI dan Coventry University Luncurkan Program Joint Degree |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.