Revisi UU TNI
Pakar Hukum UGM Nilai RUU TNI sebagai Bentuk Kepongahan Negara dalam Membuat Peraturan
Pakar hukum UGM Zaenal Arifin Mochtar menilai RUU TNI merupakan bentuk kepongahan negara dalam mengatur hukum.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenal Arifin Mochtar, menilai revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) merupakan bentuk kepongahan negara dalam mengatur hukum.
Jika revisi UU TNI ini disahkan, jelas Zaenal, negara bukan hanya menunjukkan arogansinya, melainkan juga mengulangi kesalahan sejarah mengenai dwifungsi ABRI yang dulu sudah coba diredam lewat reformasi.
鈥淧erlawanan terhadap RUU TNI ini adalah bentuk perlawanan terhadap kepongahan negara."聽
"Negara sudah terlalu pongah dalam membuat peraturan, yang itu barangkali membuat dosen fakultas hukum kebingungan harus mengajarkan apa,鈥 ujar Zaenal dalam diskusi di kampus Universitas Islam Indonesia (UII), dikutip dari bet365足球投注 Jogja, Rabu (19/3/2025).
Selain kepongahan, ia juga menyoroti adanya mismanajemen dalam pengelolaan jabatan di TNI.
Saat ini Indonesia mempunyai surplus 419 jenderal yang semestinya diatasi dengan reformasi manajemen ketentaraan, bukan dengan menempatkan mereka dalam jabatan-jabatan sipil.
Zaenal lantas membandingkan dengan sistem ketentaraan di Amerika Serikat yang mana posisi tertinggi adalah jenderal, tetapi yang lebih lebih banyak mengisi struktur adalah kolonel.
鈥淜ita ini seperti keledai dungu yang jatuh ke lubang yang sama kalau kita biarkan dwifungsi ABRI bangkit kembali,鈥 tegasnya.
Zaenal juga membantah anggapan bahwa kebangkitan dwifungsi ABRI ini identik dengan Orde Baru secara utuh.
Menurutnya, otoritarianisme tak pernah hadir dalam bentuk yang sama, tetapi beradaptasi dengan zaman.
鈥淵ang menurut saya, maaf, agak tolol adalah mereka yang mengatakan Orde Baru tidak akan dibangkitkan kembali."聽
Baca juga: Rapat Paripurna DPR Hari Ini Bakal Disambut Aksi Unjuk Rasa Tolak Pengesahan RUU TNI
"Neo-otoritarianisme tidak pernah sama. Namun, yang terjadi adalah pengulangan paradigma dengan cara baru,鈥 jelasnya.
Oleh sebab itu, dirinya menekankan pentingnya memperkaya wacana sebelum mengambil keputusan mengenai RUU TNI.
Meskipun DPR sudah menyatakan ada tiga poin yang akan direvisi, Zaenal mengingatkan bahwa perubahan tersebut tidak boleh mengurangi urgensi diskusi lebih lanjut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.