Revisi UU TNI
Pakar Hukum UGM Nilai RUU TNI sebagai Bentuk Kepongahan Negara dalam Membuat Peraturan
Pakar hukum UGM Zaenal Arifin Mochtar menilai RUU TNI merupakan bentuk kepongahan negara dalam mengatur hukum.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Sri Juliati
鈥淎da tiga hal yang diubah, salah satunya mengaktifkan TNI di berbagai lembaga sipil. Tapi, mari kita diskusikan dulu, benar tidak itu diperlukan?鈥 ucapnya.
Isu lain yang disorotinya adalah aturan usia pensiun yang dibuat dalam beberapa kasta.
Menurutnya, di negara demokrasi, keputusan semacam ini harus melalui kajian mendalam, bukan sekadar konklusi yang dibuat lebih dulu lalu dicari justifikasinya.
鈥淏iasakan dalam negara demokrasi, jangan konklusi mendahului analisa. Sudah ada konklusi duluan kalau ada dwifungsi, baru analisanya dicari-cari. Mari kita lakukan analisa dulu, baru konklusi yang tepat,鈥 ujarnya.
Terakhir, Zaenal memperingatkan supaya publik tetap waspada, terutama di bulan Ramadan.
Menurutnya, pemerintah bisa saja memanfaatkan momentum ini untuk meloloskan RUU secara diam-diam saat perhatian masyarakat terpecah.
鈥淚ni adalah pertarungan antara kewarasan dengan daya tahan kita sebagai orang yang melakukan perbaikan. Jangan sampai negara menelikung melalui agenda 鈥榤umpung libur鈥 terus disahkan,鈥 ungkapnya.
Jelang Pengesahan Revisi UU TNI
Sementara itu, sejumlah massa aksi menduduki halaman gerbang belakang atau Gerbang Pancasila yang menjadi akses masuk ke kompleks DPR RI di Senayan, Jakarta, sejak Kamis (20/3/2025) dini hari.
Salah satu massa aksi di lokasi yang bernama Nina mengatakan bahwa tujuan mereka menduduki pintu belakang "Rumah Rakyat" adalah dengan maksud mengadang akses masuk para anggota DPR.
Protes yang dilakukan masyarakat sipil ini adalah bentuk kekecewaan terhadap DPR RI yang akan mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang direncanakan mulai pukul 09.30 WIB.聽
"Kami dari masyarakat biasa, masyarakat sipil biasa, dari berbagai elemen, dari berbagai lapisan masyarakat yang hadir di sini. Tujuannya apa? Untuk ke DPR ini adalah untuk memblokir akses dalam pengesahan RUU TNI nanti di jam 10," ujar Nina, di lokasi.
Model aksi yang dilakukan oleh Nina dan rekannya ini adalah pelajaran penting dari demo besar #ReformasiDikorupsi 2019 silam.
Aksi tersebut menuntut pembatalan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan menolak pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) bermasalah.
"Ya kami menilik bahwa dari pembacaan kasus kemarin seperti Omnibus Law di tahun 2019. Pengesahan secara diam-diam di tengah malam, Itu juga membuat kami khawatir, terhadap apakah pengesahan-pengesahan RUU yang bermasalah ini akan terus terjadi begitu saja, secara kontinu," papar Nina.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.