OTT KPK di Bengkulu
KPK Periksa Ketua DPRD Mukomuko Zamhari di Kasus Eks Gubernur Bengkulu
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Mukomuko Zamhari, Senin (17/3/2025).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Mukomuko Zamhari, Senin (17/3/2025).
Zamhari dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya.
Selain Zamhari, penyidik juga memanggil saksi Iwan, Staf Biro Umum - Kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu ke gedung KPK.
Secara paralel, penyidik KPK juga melakukan pemanggilan saksi di Polresta Sleman.
Ada tiga saksi yang dipanggil ke sana, yaitu staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman yang ditunjuk PNS; Swandari Handayani, Notaris/PPAT; dan Naidatin Nida, wiraswasta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.
Selain memeras kadis dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu, KPK turut menduga Rohidin memungut uang dari para kepala sekolah tingkat SMA di Provinsi Bengkulu untuk logistik ketika mengikuti Pilgub Bengkulu 2024.
Pungutan itu dilakukan melalui atasan kepala sekolah maupun orang-orang dekat Rohidin Mersyah.
Dalam Pilgub Bengkulu tahun 2024, Rohidin yang berpasangan dengan Meriani melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an.
Helmi Hasan merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Rohidin-Meriani kalah dari lawannya.
Perkara ini berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024). KPK menyita uang tunai dengan total sebesar Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.Â
Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan.
Dalam proses penyidikan, KPK sudah menyita aset Rohidin Mersyah berupa satu bidang tanah beserta rumah yang berlokasi di Depok Jawa Barat serta tiga bidang tanah yang berlokasi di Kota Bengkulu senilai Rp4,3 miliar.
Baca juga: 7 Calon Bupati di Bengkulu yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Selain itu, tim penyidik KPK sebelumnya juga sudah melakukan sejumlah tindakan penyidikan berupa penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Sebanyak 13 tempat sudah digeledah.
Rinciannya terdiri dari tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu.
OTT KPK di Bengkulu
Kasus Korupsi Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, KPK Panggil 5 Kepala Sekolah dan 3 Anggota DPRD |
---|
KPK Ungkap Ada Permintaan Uang Dari Rohidin Mersyah Dalam Proses Seleksi Pegawai Bank Bengkulu |
---|
KPK: Ada Permintaan dari Rohidin Mersyah ke Bank Bengkulu untuk Bantu Logistik Pilkada |
---|
KPK Panggil Dirut Bank Bengkulu Usut Kasus Korupsi Gubernur Rohidin Mersyah |
---|
KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu Usut Kasus Korupsi Rohidin Mersyah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.