bet365×ãÇòͶע

Senin, 12 Mei 2025

OTT KPK di Bengkulu

KPK Ungkap Ada Permintaan Uang Dari Rohidin Mersyah Dalam Proses Seleksi Pegawai Bank Bengkulu

KPK mengungkap ada permintaan uang dari eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam proses seleksi pegawai Bank Bengkulu.

Editor: Adi Suhendi
bet365×ãÇòͶעnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
KORUPSI DI BENGKULU - Konferensi pers OTT KPK di Provinsi Bengkulu, di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). Baru-baru ini KPK mengungkap ada permintaan uang dari eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam proses seleksi pegawai Bank Bengkulu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada permintaan uang dari eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam proses seleksi pegawai Bank Bengkulu.

Permintaan uang itu bertujuan untuk pendanaan pemenangan Rohidin Mersyah dalam Pilkada 2024.

Materi itu didalami lewat pemeriksaan dua saksi pada Jumat, 31 Januari 2025.

Dua saksi yang diperiksa, Jufrizal Eka Putra, Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu dan Mulkan, Direktur Operasi Bank Bengkulu.

"Saksi didalami terkait adanya permintaan uang oleh tersangka RM (Rohidin Mersyah) dalam proses seleksi pegawai di Bank Bengkulu guna kepentingan pendanaan pemenangan dirinya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (1/2/2025).

Permintaan bantuan logistik untuk pemenangan Rohidin Mersyah kemudian juga didalami KPK dari pemeriksaan saksi Ahmad Hendy selaku Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Tengah.

Baca juga: KPK: Ada Permintaan dari Rohidin Mersyah ke Bank Bengkulu untuk Bantu Logistik Pilkada

"Saksi didalami terkait permintaan bantuan logistik untuk pemenangan RM," ujar Tessa.

KPK sebelumnya memeriksa Direktur Utama Bank Bengkulu Beni Harjono, Kamis, 30 Januari 2025.

Beni didalami terkait adanya permintaan dari Rohidin Mersyah kepada Bank Bengkulu untuk membantu logistik pemenangan dalam Pilkada 2024.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Panggil Dirut Bank Bengkulu Usut Kasus Korupsi Gubernur Rohidin Mersyah

Mereka adalah Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024. 

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura. 

Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan.

Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan