Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Alasan Hakim Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Sidang Berlanjut di Tipikor
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto, gugur, Senin (10/3/2025).
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KASUS HASTO KRISTIYANTO - Tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Kini, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto, gugur, Senin (10/3/2025).
Setelah sidang praperadilan hari ini, Senin (10/3/2025), ada agenda sidang perdana kasus suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Maret 2025 mendatang.
Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menentukan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan bagi Hasto Kristiyanto, yaitu pada Jumat, 14 Maret 2025.
(bet365×ãÇòͶעnews.com/Suci Bangun DS, Deni, Malvyandie Haryadi, Ilham Rian Pratama, )
Sumber:
Tags
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Praperadilan Hasto Ditolak
PN Jaksel
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi
Berita Rekomendasi
Ikuti kami di
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.