Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Minta Dakwaan Batal karena Perkara Suap Sudah Inkrah, Jaksa KPK: Dakwaan Berdasarkan Bukti
Jaksa KPK menjawab eksepsi kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang meminta dakwaan dibatalkan karena perkara suap sudah sudah inkrah
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa KPK menjawab eksepsi kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang meminta dakwaan dibatalkan karena perkara suap sudah sudah inkrah.Ìý
Hasto Kristiyanto berdalih hal itu berdasarkan putusan perkara anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saiful Bahri yang telah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada fakta mengenai keterlibatan suap yang melibatkan dirinya.Ìý
Atas hal itu ia meminta surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum.
"Tanggapan penuntut umum, terhadap alasan keberatan atau eksepsi yang dikemukakan penasihat hukum terdakwa tersebut. Penuntut umum berpendapat bahwa selain hal itu bukan merupakan ruang lingkup keberatan atau eksepsi sebagaimana ditentukan dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP," kata jaksa KPK di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).Ìý
Lanjutnya hal itu menunjukkan terdakwa berkeinginan untuk mengisolir permasalahan, keterlibatan dalam perbuatan pemberian suap kepada anggota KPU.Ìý
"Bahwa penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan telah didasarkan kepada bukti-bukti yang didapatkan dalam proses penyidikan yang berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum," terang jaksa KPK.Ìý
Sehingga diterangkannya untuk membuktikan apakah ada keterkaitan dengan terdakwa atau tidak, dengan membuktikan adanya niat jahat terdakwa dan perbuatan jahat terdakwa, sebagaimana telah diuraikan dalam surat dakwaan.Ìý
"Tentunya hal tersebut telah masuk kepada materi pokok perkara, yang akan dibuktikan pada proses pemeriksaan persidangan selanjutnya," terangnya.Ìý
Selain itu, kata Jaksa KPK, Majelis Hakim tidak terikat pada putusan pengadilan lain, sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 173 Tahun 1965. Hal itu sejalan dengan Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 48 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
"Yang pada pokoknya mengatur kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka. Dan hakim harus bersikap mandiri," imbuhnya.Ìý
Dengan demikian, kata JPU KPK putusan berkara Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saiful Bahri yang telah diputus. Tidak mengikat terhadap putusan Majelis Hakim berikutnya yang menyidangkan perkara.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Minta Dakwaan Batal karena Salah Tulis Pasal, Jaksa KPK: Salah Ketik, Manusiawi
"Apalagi jika dalam tahap penyidikan ditemukan adanya fakta baru sebagaimana telah penuntut umum uraikan sebelumnya. Berdasarkan uraikan tersebut di atas, dalih penasihat hukum terdakwa tersebut sudah selayaknya ditolak," tegasnya.Ìý
Diketahui Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Tak hanya itu, dalam perkara tersebut Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan.Ìý
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.