bet365×ãÇòͶע

Minggu, 4 Mei 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Alasan Hakim Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Sidang Berlanjut di Tipikor

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto, gugur, Senin (10/3/2025).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KASUS HASTO KRISTIYANTO - Tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Kini, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto, gugur, Senin (10/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan, permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, gugur.

Permohonan praperadilan yang gugur tersebut, terkait kasus dugaan suap Hasto Kristiyanto. 

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, gugatan praperadilan gugur karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

"Menyatakan permohonan pemohon gugur," ucap hakim Afrizal, Senin (10/3/2025).

Dengan keputusan praperadilan ini, penetapan tersangka KPK kepada Hasto tetap dinyatakan sah dan proses hukum tetap berlanjut.

Setelah dilimpahkan, status Hasto bukan tersangka lagi, melainkan berubah menjadi terdakwa.

Merespons putusan itu, tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menilai adanya praperadilan ini untuk mencari sah atau tidaknya penetapan tersangka dari Hasto.

"Ketika permohonan ini digugurkan karena alasan formal bahwa ada tindakan dari KPK yang melimpahkan berkas perkara, sebenarnya yang dilakukan adalah mengesahkan tindakan-tindakan buruk dari KPK," katanya, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Senin.

Maqdir Ismail menyebut, hal ini sebagai tindakan buruk karena menurutnya, KPK sempat melakukan penundaan saat dipanggil dalam persidangan praperadilan Hasto.

Kemudian, jelas Maqdir, KPK juga mengabaikan hak Hasto, misalnya hak menghadirkan saksi yang menguntungkan.

"Ketiga mereka (KPK) secara sengaja melimpahkan berkas perkara satu hari sesudah berkas perkara dan orang diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum, ini artinya apa? Ini memang terstruktur dan sistematis dilakukan oleh KPK untuk menggugurkan perkara praperadilan ini," ungkapnya.

Baca juga: Praperadilan Hasto Gugur, Kuasa Hukum: Mengesahkan Tindakan Buruk dari KPK

Sementara itu, masih ada satu gugatan praperadilan lagi yang akan digelar di PN Jaksel pada Jumat, 14 Maret 2025 mendatang. 

Gugatan tersebut, terkait kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Sebelumnya, Hasto pernah menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.

Halaman
123
Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan