bet365×ãÇòͶע

Senin, 5 Mei 2025

Kasus Impor Gula

Hadapi Sidang Perdana Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Akan Langsung Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU

Di hari yang sama saat sidang perdana, kuasa hukum Tom Lembong sebut pihaknya juga akan langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
bet365×ãÇòͶעnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI IMPOR GULA - Foto mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong saat ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Di hari yang sama saat sidang perdana, kuasa hukum Tom Lembong sebut pihaknya juga akan langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. 

"Setelah 9 perusahaan ini masuk semua (ditetapkan tersangka), ternyata kerugiannya lebih dari Rp400 dan ini sudah final," kata dia.

Peran Tom Lembong

Dijelaskan Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.

Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL (Thomas Trikasih Lembong) memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ucap Qohar.

Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.

"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.

(bet365×ãÇòͶעnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan) (Kompas.com)

Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan