bet365×ãÇòͶע

Sabtu, 3 Mei 2025

Kasus Impor Gula

Eksepsi Ditolak, Tom Lembong Hormati Putusan Hakim

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula eks Menteri Perdagangan Tom Lembong menghormati putusan hakim yang menolak eksepsinya

bet365×ãÇòͶעnews.com/Rahmat W. Nugraha
TOM LEMBONG - Eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong setelah sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025). Hakim di persidangan tolak eksepsi dari terdakwa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula eks Menteri Perdagangan Tom Lembong menghormati putusan hakim yang menolak eksepsinya di persidangan.Ìý

Meski begitu Tom Lembong mengatakan kecewa dengan kualitas dakwaan JPU kepada dirinya.

"Kami menghormati putusan majelis hakim  atas eksepsi yang kami ajukan. Dan saya pribadi sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan, tindak lanjut yang cepat oleh majelis hakim," kata Tom Lembong kepada awak media setelah persidangan agenda putusan sela di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).Ìý

Ia melanjutkan putusan tersebut disampaikan dalam waktu yang cukup singkat, dua hari setelah tanggapan dari pada JPU.Ìý

"Jadi saya mengapresiasi pengadilan bergerak secara cepat dan efisien," terangnya.Ìý

Kemudian Tom Lembong juga menyoroti majelis hakim yang ingin memenuhi permintaan pihaknya untuk melihat hasil laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau BPKP.Ìý

"Tentunya hari ini saya mengapresiasi keputusan majelis hakim bahwa memang laporan audit BPKP terkait perkara saya harus segera disampaikan. Supaya adil agar kami punya waktu untuk meneliti dan mempersiapkan pembelaan," kata Tom Lembong.Ìý

"Tentunya kami kecewa dengan dakwaan yang kualitasnya patut disesalkan. Sekali lagi sangat tidak mencerminkan secara akurat, realita yang terjadi dan kami tentunya siap untuk membuktikan hal tersebut dalam persidangan," tandasnya.Ìý

Baca juga: Keberatan Jaksa, Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dibebaskan dari Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula

Seperti diketahui, Tom Lembong telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

Selain Tom Lembong terdapat 10 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

Kemudian, ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Baca juga: Anggap Kejagung Tebang Pilih, Tom Lembong: Semua Mendag yang Menjabat Melakukan Hal yang Sama

Dalam perkara ini Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan, bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp578 miliar.

Qohar menyebut total kerugian tersebut sudah bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini sudah fiks nyata riil, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar)," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).

Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan