Kasus Korupsi di Kutai Kartanegara
Daftar 11 Mobil yang Disita KPK dari Rumah Japto Soerjosoemarno: Rubicon, Land Cruiser hingga Mercy
KPK telah memindahkan 11 mobil yang sempat disita dari rumah Japto Soerjosoemarno, berikut daftar 11 mobil tersebut.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan 11 mobil yang sempat disita dari rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2/2025).
Pemindahan dilakukan hari ini, Selasa (4/3/2025) ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur.
Baca juga: Setelah Japto, Kini Giliran Waketum MPN PP Ahmad Ali Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari
"Saya baru saja disampaikan oleh penyidik bahwa saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik Saudara Y ke Rupbasan KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Selasa (4/3/2025).
Berikut 11 unit mobil yang disita dari rumah Japto:
- 1 unit mobil merek/jenis: Jeep Gladiator Rubicon
- 1 unit mobil merek/jenis: Landrover Defender 90SE 2.0 AT Â
- 1 unit mobil merek/jenis: Suzuki 6G5VX(4X4) AT
- 1 unit mobil merek/jenis: Toyota Land Cruiser 2000VXR 4X4 AT
- 1 unit mobil merek/jenis: Mitsubishi Coldis
- 1 unit kendaraan roda empat, merek: Mercedes Benz G300 CDI Cargo AT
- 1 unit kendaraan roda empat, merek: Toyota Land Cruiser 70 Troop Carrier
- 1 unit kendaraan roda empat, merek: Toyota hilux 4.0 Double Cab
- 1 unit kendaraan roda empat, merek: Toyota Hilux 4.0 Double Cab
- 1 unit kendaraan roda empat merek: Toyota Land Cruiser 70 4.5 Troop Carr
- 1 unit kendaraan roda empat, Toyota Hilux 4.0 Double Cab.
Baca juga: Diperiksa KPK, Ketum Pemuda Pancasila Japto Bungkam soal 11 Mobil dan Kaitan dengan Rita Widyasari
Mobil-mobil itu diduga berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Selain itu, penyidik juga menyita mata uang rupiah dan asing senilai Rp 56 miliar, dokumen serta barang bukti elektronik.
Penyidik KPK pun telah memeriksa Japto sebagai saksi pada Rabu, 26 Februari 2025.
KPK menduga Japto Soerjosoemarno turut menerima gratifikasi izin eksplorasi metrik ton batu bara tersangka Rita Widyasari.
"Terkait penerimaan metrik ton (batu bara)," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pernyataannya, Kamis (27/2/2025).
Tessa tak memerinci lebih lanjut terkait penerimaan metrik ton batu bara tersebut. Sebab, pendalaman masih terus dilakukan penyidik KPK.
Japto sendiri usai diperiksa, enggan mengungkap keterkaitannya dalam kasus yang menjerat Rita. Dia juga enggan mengungkap soal pemeriksaannya.Ìý
"Ya saya memenuhi panggilan penyidik KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik ya saya hadir, menjelaskan semuanya menjawab semua pertanyaan, dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan. Untuk yang lain-lain ya silakan kepada ini (penyidik KPK), bukan wewenang saya soalnya," ujar Japto.Ìý
Japto juga enggan berkomentar soal sejumlah mobil yang telah disita KPK.Ìý
Dia enggan berkomentar terkait perkenalannya dengan Rita.
"Tanya Rita. Jangan tanya sama saya," kata Japto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.