Pagar Laut di Bekasi
BREAKING NEWS: Kasus Pagar Laut Bekasi Naik Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Langkah-langkah yang akan diambil kata Brigjen Pol Djuhandani adalah melengkapi administrasi penyidikan. Penyidik juga akan mengirim SPDP ke jaksa.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan perkembangan terkait kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat naik tahap penyidikan.
Baca juga: Usai Kades Kohod Arsin Akui Perbuatannya, Bareskrim Diminta Usut Sumber Dana Pembangunan Pagar Laut
Perkara pagar laut Segarajaya sendiri tertuang dalam LP/B/64/2025 di mana 93 sertifikat hak milik (SHM) terindikasi pemalsuan.
"Terkait penanganan perkara pagar laut di Bekasi kemarin sore penyidik dan beberapa penyidik madya maupun penyidik utama Direktorat Tindak Pidana Umum telah melaksanakan gelar perkara kami sepakat meningkatkan status LP tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).
Menyusul penetapan tersebut, langkah-langkah yang akan diambil kata Brigjen Pol Djuhandhani adalah melengkapi administrasi penyidikan.
Penyidik juga akan mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Djuhandhani menuturkan pihaknya pun akan melakukan pemeriksaan saksi, serta melaksanakan upaya-upaya paksa lainnya.
"Di mana kita akan juga masih menunggu tambahan juga pengujian laboratorium forensik terhadap beberapa barang bukti,"kata dia.
Terkait adanya calon tersangka, penyidik masih tetap memegang asas praduga tak bersalah dengan terlebih dahulu membuktikan semuanya dengan alat bukti yang benar-benar profesional secara scientific.
Baca juga: Kades Segarajaya Abdul Rosyid Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Dugaan Pemalsuan SHM Pagar Laut Bekasi
Menurutnya, pembuktian terkait perkara pemalsuan dan lain sebagainya itu tidak seperti membalik telapak tangan.
"Ada proses-proses yang harus kita ikuti banyak koordinasi ataupun minta keterangan-keterangan baik itu ahli ataupun hasil-hasil uji laboratorium yang nantinya kita bisa mengenakan kepada tersangka," kata Djuhandani.
Diketahui, sebanyak 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diduga ada yang diagunkan ke bank. Dalam pengertian agunan ialah aset yang dijadikan jaminan utang.
Penyidik telah menduga para pelaku mendapatkan keuntungan dari agunan tersebut. Â Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut guna membuktikan dugaan tersebut.
Bareskrim Polri sudah memeriksa 25 saksi termasuk Kepala Desa Segarajaya, Abdul Rosid serta mantan Kades Segarajaya.
Kuasa hukum Kades Segarajaya Rahman Permana mengatakan panggilan ini merupakan yang pertama.
Baca juga: Nusron: Oknum Pegawai ATR/BPN Biang Kerok Kasus Pagar Laut Bekasi
"Dipanggil terkait adanya dugaan surat palsu atau masukan keterangan atau otentik," ucap Rahman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/2/2025) lalu.
Rahman menjelaskan panggilan tersebut hanya sebatas memberikan keterangan kepada penyidik.
"Kami yakin Bareskrim Polri akan membuka perkara ini secara terang benderang dan profesional," kata dia.
Menurutnya tidak ada bukti maupun dokumen yang dibawa melainkan hanya surat panggilan.
Baca juga: Warga Sebut Kades Kohod Arsin Jadi Mandor Pembangunan Pagar Laut, tapi Tak Mungkin Biayai Sendiri
"Pihak penyidik yang menganalisa dulu baru nanti kita tunggu dari pihak Bareskrim Polri," tukasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.