bet365×ãÇòͶע

Selasa, 6 Mei 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Warga Sebut Kades Kohod Arsin Jadi Mandor Pembangunan Pagar Laut, tapi Tak Mungkin Biayai Sendiri

Kades Kohod Arsin bertanggung jawab sebagai mandor utama pada proyek pembangunan pagar laut di Tangerang, Bantan, sejak 2021 lalu.

Penulis: Rifqah
Kompas.com/Acep Nazmudin
PAGAR LAUT TANGERANG - Foto Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Kades Kohod Arsin bertanggung jawab sebagai mandor utama pada proyek pembangunan pagar laut di Tangerang, Bantan, sejak 2021 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, menyebut Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, bertanggung jawab sebagai mandor utama proyek pembangunan pagar laut di Tangerang.

"Kalau masalah pemasangan pagar laut itu, ya, data dan fakta yang kami peroleh itu memang mandor utama adalah Arsin, itu sejak dari 2021," kata pengacara warga Alar Jiban Kohod, Henri Kusuma, di Kohod, Kamis (27/2/2025), dilansir Kompas.com.

Namun, mengenai pembiayaan pembangunan pagar laut itu, Henri meyakini Arsin tak mungkin menggunakan dana pribadi.

Untuk itu, Henri menyerahkan penyelidikan soal dana itu kepada Bareskrim Polri agar diusut.

"Sangat tidak mungkin menurut saya. Nah, oleh karena itu, ya, itu ranah penyidik Bareskrim, dari mana biaya-biaya itu," kata dia.

Henri mengatakan, dari taksiran pihaknya, biaya pembangunan pagar laut nilainya lebih dari denda yang dibebankan kepada Arsin oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yakni sebesar Rp48 miliar.

"Menurut perhitungan kami, dana itu sekitar Rp 50 miliar sampai 60 miliar, tidak mungkin Arsin biaya sendiri," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan Arsin dan T merupakan pelaku pembangunan pagar laut Tangerang.

Bahkan, kata Trenggono, dua orang tersebut juga mengakui kesalahannya dan bersedia membayar denda sebesar Rp48 miliar.

"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," ucap Sakti dalam rapat Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis.

"Lalu kemudian berikutnya adalah surat pernyataan. Bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda," ungkapnya.

Baca juga: Anggota DPR Klaim Menteri KP Menutup-nutupi Dalang Kasus Pagar Laut: Tak Mungkin Kades Mampu Danai

Anggota DPR Tak Puas dengan Jawaban Menteri KP

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menyebut Trenggono terkesan menutup-nutupi dalang di balik kasus pembangunan pagar laut Tangerang.
Ìý
Pasalnya, Trenggono mengatakan pagar laut Tangerang itu dibangun oleh Arsin dan stafnya.

Firman mengaku tidak puas dengan jawaban dan penjelasan dari Trenggono tersebut.

"Saya sebagai Anggota Komisi IV tidak puas dengan jawaban menteri, menteri terkesan masih menutup-nutupi ada apa," ucap Firman usai Rapat Komisi IV DPR RI bersama KKP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Halaman
12
Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan