Pagar Laut di Bekasi
Kades Segarajaya Abdul Rosyid Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Dugaan Pemalsuan SHM Pagar Laut Bekasi
Kepala Desa Segarajaya Abdul Rosyid memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait kasus pagar laut Bekasi.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Desa Segarajaya Abdul Rosyid memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Abdul masih diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut Bekasi.
Kuasa hukum Abdul Rosyid, Rahman Permana mengatakan panggilan terhadap kliennya merupakan yang pertama.
"Dipanggil terkait adanya dugaan surat palsu atau masukan keterangan atau autentik," ucap Rahman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Pihaknya mengaku hanya sebatas memberikan keterangan kepada penyidik.
Baca juga: Polri Terima Laporan Kementerian ATR/BPN soal Pagar Laut Bekasi, Upaya Penyelidikan Dilakukan
"Kami yakin Bareskrim Polri akan membuka perkara ini secara terang benderang dan profesional," imbuhnya.
Menurutnya tidak ada bukti maupun dokumen yang dibawa melainkan hanya surat panggilan.
"Pihak penyidik yang menganalisa dulu baru nanti kita tunggu dari pihak Bareskrim Polri," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) soal pagar laut di perairan Bekasi tepatnya di Desa Segarajaya.
Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Sentil Ridwan Kamil soal Izin dan Aliran Dana Pagar Laut Bekasi
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan sejauh ini ditemukan adanya 93 SHM yang dipalsukan di pagar laut Bekasi.
"Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah merubah data 93 SHM," kata Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Djuhandani menyebut hal itu ditemukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas laporan dari BPN.Â
Saksi yang diperiksa yakni di antaranya pelapor, ketua dan anggota eks panitia ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN.
Adapun modus yang dilakukan yakni para terduga pelaku memalsukan SHM yang sudah ada dengan cara merevisi titik koordinat yang sejatinya di daratan menjadi di laut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.