Pilkada Serentak 2024
Antisipasi Konflik, Anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU
stabilitas di daerah pelaksana PSU hingga keamanan para kandidat kepala daerah harus menjadi salah satu prioritas utama.
"Kita ingin Pemilu ini adalah PSU terakhir, jangan sampai ada PSU lagi setelah ini yang menimbulkan pelantikan bermasalah lagi, masa jabatan bermasalah lagi. Oleh karena itu kita tentu ingin transparansi, akuntabilitas, termasuk partisipasi publik maksimal dalam pelaksanaan PSU ini. KPU harus mendetailkan dan segera cepat melakukan sosialisasi ke bawah terkait kebijakan-kebijakan, kemudian tanggal-tanggal, kemudian penguatan tehnis dan logistik ini harus segera kita laksanakan," tegas Rahmat Saleh.
Selain itu dirinya juga berharap penyelengaraan PSU menjadi evaluasi atas pesta demokrasi di Indonesia.
Lebih jauh Rahmat Saleh menekankan KPU harus benar-benar melakukan evaluasi atas penyelenggaran Pilkada serentak tahun 2024. KPU ujarnya, harus benar-benar bersikap hati-hati dalam melaksanakan tugasnya menyeleksi para calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada.
"Sehingga tidak terjadi permasalahan yang kemudian memunculkan putusan di MK (PSU) yang seperti ini. Sistem kedepan mudah-mudahan semakin rapih, termasuk seleksi penyelenggara pamilu yang berkualitas," imbuhnya.
Sebagai informasi, PSU di 24 daerah ini merupakan imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutus 40 sengketa Pilkada pada Senin (24/2/2025).
Total 24 perkara harus melakukan PSU, 1 perkara melakukan rekapitulasi ulang, dan 1 perkara diminta untuk memperbaiki Keputusan KPU tentang penetapan hasil.
Sementara 14 sisanya tidak dikabulkan.
Sebagai tindak lanjut, Idham menekankan pihaknya akan merancang jadwal terkait PSU terlebih dulu. Selain itu, KPU RI juga akan berkoordinasi dengan jajaran di 24 daerah yang akan menggelar PSU.
"Prinsipnya apa yang menjadi putusan mahkamah konstitusi atas perselisihan hasil pilkada itu akan ditindaklanjuti oleh KPU. Karena putusan mahkamah konstitusi bersifat erga omnes," jelasnya.
Untuk 14 perkara yang tidak dikabulkan MK, pihaknya akan segera menetapkan pasangan terpilih di daerah tersebut. Dia memastikan penetapan mulai dilakukan hari ini.
"(Sebanyak) 14 yang ditolak, yang mulai hari ini akan ditindaklanjuti dengan penetapan pasangan calon terdiri, ada 14," tuturnya.
Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:
1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman
2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu
Pilkada Serentak 2024
Ketua Komisi II DPR Minta MK Tak Putus Pemungutan Suara Ulang di Pilkada yang Sudah Gelar PSU |
---|
Papua Pegunungan Belum Punya Kantor Pusat Pemerintahan, Gubernur John Tabo: Kita Sewa Kecil-kecilan |
---|
Partisipasi Pemilih PSU di 8 Daerah Bervariasi: Gorontalo Utara Tertinggi, Empat Lawang Terendah |
---|
Hasil Hitung Cepat Pemungutan Suara Ulang 3 Pasangan Calon di Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara |
---|
KPU: Pemungutan Suara Ulang di Delapan Daerah Berjalan Lancar |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.