Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Duduk Perkara Kasus Korupsi Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami, Jadi Tersangka Kini Ditahan KPK
Mbak Ita dan suaminya ditahan di Rutan Kelas I cabang Rutan KPK Jakarta Timur selama 20 hari ke depan, terkait korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Bobby Wiratama
"Surat pesanan meja nomor B3982027112023 senilai Rp10.769.106.000 dan pesanan kursi nomor B3983027112023 senilai Rp7.656.240.000," ungkap Ibnu.
Dari proses ini, lanjut Ibnu, Alwin memperoleh uang sebesar Rp1,7 miliar dari PT Deka Sari Perkasa.
Atas perbuatannya, Mbak Ita dan suaminya dijerat Pasal 12 huruf a, b, f, dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini, Mbak Ita dan suaminya ditahan di Rutan Kelas I cabang Rutan KPK Jakarta Timur selama 20 hari ke depan.ÌýTerhitung sejak 19 Februari 2025 sampai 10 Maret 2025.
(bet365×ãÇòͶעnews.com/Suci Bangun DS, Yohanes Liestyo Poerwoto, Ilham Rian Pratama)
Ìý
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.