bet365×ãÇòͶע

Senin, 12 Mei 2025

Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Duduk Perkara Kasus Korupsi Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami, Jadi Tersangka Kini Ditahan KPK

Mbak Ita dan suaminya ditahan di Rutan Kelas I cabang Rutan KPK Jakarta Timur selama 20 hari ke depan, terkait korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

|
bet365×ãÇòͶעnews.com/Ilham Rian Pratama
ITA DITAHAN KPK - KPK menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan eks Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri pada hari ini, Rabu (19/2/2025). KPK menduga, Ita dan Alwin menerima uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang. 

"Surat pesanan meja nomor B3982027112023 senilai Rp10.769.106.000 dan pesanan kursi nomor B3983027112023 senilai Rp7.656.240.000," ungkap Ibnu.

Dari proses ini, lanjut Ibnu, Alwin memperoleh uang sebesar Rp1,7 miliar dari PT Deka Sari Perkasa.

Atas perbuatannya, Mbak Ita dan suaminya dijerat Pasal 12 huruf a, b, f, dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini, Mbak Ita dan suaminya ditahan di Rutan Kelas I cabang Rutan KPK Jakarta Timur selama 20 hari ke depan.ÌýTerhitung sejak 19 Februari 2025 sampai 10 Maret 2025.

(bet365×ãÇòͶעnews.com/Suci Bangun DS, Yohanes Liestyo Poerwoto, Ilham Rian Pratama)

Ìý

Sumber:
Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan