Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Duduk Perkara Kasus Korupsi Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami, Jadi Tersangka Kini Ditahan KPK
Mbak Ita dan suaminya ditahan di Rutan Kelas I cabang Rutan KPK Jakarta Timur selama 20 hari ke depan, terkait korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Duduk perkara dugaan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri.Ìý
Mbak Ita dan suaminya kini telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (19/2/2025).
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menjelaskan Mbak Ita dan Alwin ditahan di Rutan Kelas I cabang Rutan KPK Jakarta Timur selama 20 hari ke depan.
"(Penahanan) terhitung sejak 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025," katanya saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Penahanan Mbak Ita ini, terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang melibatkan pengadaan barang dan jasa, dan dua kasus lainnya.
Diketahui, keduanya merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Mbak Ita adalah Wali Kota Semarang, sedangkan Alwin Basri adalah mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Kasus yang Menjerat Mbak Ita
- Terjerat Sejumlah Kasus KPK
Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin Basri tersangkut sejumlah kasus.ÌýSeperti kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023–2024.
Baca juga: Mbak Ita Dijerat 3 Kasus Korupsi Sekaligus: Dibantu Suami, Terima Rp 6 Miliar, Ini Rinciannya
Selain itu, Ita tersangkut kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Hal tersebut, terungkap dalam sidang putusan Praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, Selasa (14/1/2025).
Selain Mbak Ita dan Alwin, KPK memproses hukum dua orang tersangka lain yang sudah dilakukan penahanan.Ìý
Mereka adalah Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
- Sempat Mangkir dari Panggilan KPK
Sementara itu, Mbak Ita dan Alwin Basri tercatat sudah empat kali mangkir panggilan KPK.
Termasuk ketika Mbak Ita tidak memenuhi panggilan KPK karena dirawat di rumah sakit, pada awal pekan lalu.Ìý
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.