bet365×ãÇòͶע

Kamis, 8 Mei 2025

Lemkapi Sebut Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Berpotensi Tumpang Tindih Kewenangan Penegak Hukum

Edi Hasibuan menyoroti penambahan kewenangan jaksa dalam revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan UU Nomor 8 Tahun 1981.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
Sumber Kompas TV
RUU KEJAKSAAN - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan. Edi menilai penggunaan asas dominus litis harus ditolak karena jika disetujui akan terjadi monopoli yang seolah-olah jaksa adalah atasan dari semua penegak hukum, Selasa (11/2/2025). 

"Kami melihat perlu check and balances dan wacana ini perlu Ìýdipertimbangkan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan," kata mantan anggota Kompolnas ini.

Revisi UU Kejaksaan menuai pro dan kontra.

Sebagian pihak, revisi UU Kejaksaan dikhawatirkan akan memberikan kewenangan berlebih terhadap Kejaksaan.

Ada sejumlah pasal dalam UU Kejaksaan yang dinilai telah memberi kewenangan luas terhadap jaksa.

Di antaranya Pasal 30B yang menyebutkan Jaksa memiliki kewenangan dalam bidang intelijen, seperti menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.

Selain itu, Pasal 8 Ayat 5, menyebutkan bahwa “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.

Serta ada sejumlah pasal lainnya yang dinilai berpotensi melemahkan sistem hukum di Indonesia dan membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan oleh jaksa.

Kemudian terkait asas dominus litis atau pengendali perkara pun menjadi sorotan.

Asas dominus litis adalah asas hukum yang memberikan kewenangan kepada jaksa penuntut umum untuk menentukan jalannya suatu perkara pidana.

Asas ini berlaku dalam Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia.

Pengaturan tentang asas dominus litis atau pengendali perkara yang dimiliki Kejaksaan dalam penanganan perkara pidana tidak diatur gamblang dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Padahal dalam praktik di banyak negara, jaksa kerap terlibat dalam penanganan perkara sejak tahap penyidikan.

Sebab, jaksa memang berfungsi sebagai pengendali dan mensupervisi kerja-kerja penyidik (pengendali perkara).

Baca juga: IPW Soroti Penerapan Asas Dominus Litis di RUU KUHAP, Berpotensi Timbulkan Arogansi Lembaga

Ìý

Karenanya, penting pengaturan asa dominus litis diatur dalam Rancangan KUHAP mendatang. Ìý(bet365×ãÇòͶעnews.com/ adi/ glery)

Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan