Lemkapi Sebut Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Berpotensi Tumpang Tindih Kewenangan Penegak Hukum
Edi Hasibuan menyoroti penambahan kewenangan jaksa dalam revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan UU Nomor 8 Tahun 1981.
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menyoroti penambahan kewenangan jaksa dalam revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia mengatakan penambahan kewenangan penyidikan bagi kejaksaan melalui penggunaan asas dominus litis (pengendali perkara) bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dan kehakiman.
Menurut dia, penggunaan asas dominus litis harus ditolak karena jika disetujui akan terjadi monopoli yang seolah-olah jaksa adalah atasan dari semua penegak hukum.
Asas dominus litis adalah prinsip yang memberikan otoritas kepada pihak tertentu untuk menentukan arah suatu perkara hukum, termasuk apakah perkara tersebut akan diajukan ke pengadilan atau tidak.
"Harus ada keseimbangan dalam hukum. Kita harus pahami, asas dominus litis itu akan menempatkan jaksa sebagai pihak yang menentukan apakah suatu perkara layak berlanjut ke pengadilan atau langsung dihentikan," kata Edi Hasibuan kepada bet365×ãÇòͶעnews.com, Selasa (11/2/2025).
Menurut Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini, perlu ada kajian mendalam dan komprehensif soal asas dominus litis ini.
Jangan sampai penerapan azas ini dilakukan sewenang-wenang dan bisa menjurus pada penyalahgunaan kewenangan.
"Harus ada keseimbangan. Asas ini kalau tidak dikontrol kuat bisa menjurus pada abuse of power," ucap pengajar hukum dan pemerhati kepolisian ini.
Edi Hasibuan melihat penambahan kewenangan penyidikan dalam revisi UU kejaksaan akan melahirkan kewenangan yang tidak seimbang di antara penegak hukum termasuk jaksa, polisi, dan kehakiman.
"Kami menilai ini perlu diluruskan." ucap dia.
Menurut Edi Hasibuan, jika revisi  UU Kejaksaan ini disetujui tentu akan memperluas kewenangan kejaksaan.
Tugas penuntutan oleh jaksa saja, kata dia, perlu perbaikan.
Apalagi wacana ini nantinya kejaksaan bukan hanya sebagai penuntut tapi juga bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan serta dengan mudah melakukan intervensi terhadap penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Bahkan, jaksa juga dengan leluasa menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan yang selama ini menjadi kewenangan kehakiman.
Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lem
Edi Hasibuan
Kejaksaan
Dominus Litis
penegak hukum
Kejagung Periksa Miss Indonesia 2010 Asyifa Latief, Diduga Terima Aliran Dana di Kasus Minyak Mentah |
![]() |
---|
Polri Serahkan 4 Tersangka Kasus Judi Online Agen138 ke Kejaksaan untuk Disidang |
![]() |
---|
Lemkapi Dorong Polda Metro Segera Proses Laporan Jokowi Soal Ijazah Palsu Untuk Beri Kepastian Hukum |
![]() |
---|
Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi di PT Sritex: Terkait Pemberian Kredit Bank |
![]() |
---|
Dua Tersangka Kasus Deepfake AI Catut Wajah Presiden Prabowo Subianto Segera Disidangkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.