Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Bukti Status Tersangka Hasto Kristiyanto Dianggap Kuat, Pengamat: KPK Akan Menang di Praperadilan
Sidang praperadilan terkait status tersangka suap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto melawan KPK masih berlangsung,
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Malvyandie Haryadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan terkait status tersangka suap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih berlangsung.
Dalam hal ini, KPK diyakini akan menang dalam putusan sidang praperadilan yang digelar pada Kamis (13/2/2025) mendatang lantaran disebut sudah memiliki bukti yang kuat.
"Menurut saya, alat bukti untuk mentersangkakan HK (Hasto) sudah cukup kuat," kata Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi, Selasa (11/2/2024).
Abdul Fickar mengatakan sejak awal Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 lalu, penyidik KPK pasti tidak main-main dan sudah memiliki bukti yang kuat.
"Saya yakin KPK sudah mempunyai minimal dua alat bukti. Karena itu, menetapkan HK sebagai tersangka,” imbuhnya.
Meski ada sejumlah argumen dalam persidangan tersebut, namun Abdul Fickar yakin penyidik KPK tetap bisa meyakinkan majelis hakim terkait gugatan atas keabsahan status tersangka tersebut.
”Karena itu, bukan soal tepat. Tapi, sudah cukup bukti untuk ditetapkan (sebagai tersangka) dan akan dibuktikan di peradilan. Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka itu pasti ada argumennya minimal itu ada dua alat bukti. Jadi, secara argumentatif alasannya sudah kuat karena didukung alat bukti yang ada,” tuturnya.
Meski begitu, dia tak ingin mendahului putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan praperadilan tersebut.
”Kalau (gugatan praperadilan ditolak) perkara dilanjutkan, HK tetap diproses sebagai tersangka. Kalau diterima, cari bukti tambahan dan tetapkan lagi (Hasto sebagai tersangka). Karena pelaku lain sudah ada yang dihukum,” jelasnya.
Tersangka Kasus Suap
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Isi Dokumen Rusia yang Dititipkan Hasto, Connie Sebut Ada soal Pengkhianat di PDIP |
---|
Muat soal Pengkhianat hingga Upaya Hancurkan PDIP, Connie Klaim Dokumen Rusia Berisi Hal Mengerikan |
---|
KPK Buka Suara soal Pernyataan 'Perintah Ibu' yang Muncul di Sidang Perkara Suap Hasto Kristiyanto |
---|
Connie Bakrie Deg-degan Bawa 37 Dokumen Rahasia: Paling Ngeri soal Kapolri dan Upaya Hancurkan PDIP |
---|
Hasto Minta KPK Buka Ruang Kemanusiaan bagi Agustiani Berobat ke China: Dia Nyaris Pingsan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.