Pemilu 2024
MK Kabulkan Pencabutan Sengketa Pilkada Kota Semarang
MK mengabulkan penarikan kembali permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Semarang.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Semarang.
Adapun gugatan itu diajukan oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) dengan nomor 199/PHPU.WAKO-XXXIII/2025.
"Memerintahkan kepada panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon,鈥 kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Suhartoyo menyatakan, penarikan permohonan ini beralasan hukum berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim pada 30 Januari 2025.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Koordinator Nasional PPI Saparuddin mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang tentang penetapan hasil Pilkada Kota Semarang.
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 01, Agustina Wilujeng Pramestuti鈥揑swar Amiruddin, memperoleh 486.423 suara.
Kemudian, pasangan calon nomor urut 02, Sukawijaya Alias Yoyol Sukawi鈥揓oko Santoso, memperoleh 363.331 suara.
Baca juga: Pengamanan Diperketat, MK Siap Gelar Sidang Putusan Sengketa Pilkada
Menurut Saparuddin, ada cacat hukum dalam proses penetapan hasil pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS) 13.
Karena itulah, dia berpandangan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) merupakan langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan pemilu berjalan dengan prinsip konstitusional.
Langkah ini dianggap dapat memberikan legitimasi yang lebih kuat terhadap hasil pemilu serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.
Namun, PSU tidak dilaksanakan di TPS 13. Saparuddin menilai Pilkada Kota Semarang cacat hukum.
Karena itulah, dia meminta kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang Nomor 1801 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Kota Semarang sebelum akhirnya gugatan ini ditarik.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada pada hari ini, Selasa (4/2/2025).
MK meregistrasi 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Adapun pengucapan putusan dismissal untuk 152 perkara lainnya dijadwalkan pada hari Rabu 5 Februari 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.