Kopi Sianida
Jaksa Tantang Kubu Jessica Buka Bukti Baru Kasus Pembunuhan Mirna Salihin di Sidang PK Pekan Depan
Menurut dia, untuk membuka CD tersebut mesti dihadirkan ahli yang bisa menjelaskan mengenai isi daripada bukti baru yang pihaknya layangkan tersebut.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
Hal itu Helmi ungkapkan pada saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo soal kapan penemuan bukti baru tersebut.
"Kapan itu?," tanya Hakim.
"Saat itu saya melihat dari Youtube Yang Mulia ada siaran wawancara dengan Karni Ilyas dengan saksi Darmawan Salihin. Dari situ saya tahu dari tim kuasa hukum akan ajukan Peninjauan Kembali," kata Helmi.
Akan tetapi Helmi mengaku tidak ingat kapan dirinya melihat tayangan video wawancara tersebut.
Setelah itu Helmi pun disumpah setelah diperintahkan oleh Majelis Hakim.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya telah menemukan bukti baru atau novum yang akan diajukan di dalam permohonan peninjauan kembali dalam perkara Jessica Wongso," ucap Helmi.

Sebelumnya Otto Hasibuan resmi mengajukan Peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.聽
Selain punya novum berupa flashdisk berisi rekaman kejadian. Otto juga ungkapkan majelis hakim juga keliru memutuskan perkara yang melibatkan Jessica Kumala Wongso itu, tanpa ada bukti otopsi dari jenazah Mirna.
鈥淪elain novum tadi (Flash Disk) kami juga mengajukan alasan kekeliruan hakim. Begini ya hanya dalam kasus Jessica inilah dituduh bersalah melakukan pembunuhan dengan racun korbannya tidak diotopsi,鈥 kata Otto kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Baca juga: PK Jessica Wongso, Ahli Sebut Tak Gunakan Alat Telisik Kejanggalan Rekaman CCTV Kasus Kopi Sianida
Semua kasus pembunuhan di republik ini, kata Otto pasti di otopsi. Ia lalu mencontohkan kasus Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J serta kasus Vina Cirebon.
鈥淧ertanyaan saya, kenapa hanya satu-satunya Jessica dihukum tanpa otopsi (Korban) adil tidak ini,鈥 terangnya.
Atas hak itu dikatakan Otto dirinya meminta berkali-kali Mahkamah Agung hendaknya membuat sesuatu keputusan.聽
鈥淎pakah memang otopsi itu mutlak diperlukan. Apakah boleh tanpa otopsi bisa dinyatakan dia mati karena racun dan diketahui pula lagi matinya karena sianida. Mungkin ini buat kita biasa, tapi bagi hukum bagi keadilan ini sangat penting,鈥 tegasnya.
Untuk informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).
Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Kini Jessica telah dibebaskan secara bersyarat. Meski begitu, Jessica Kumala Wongso tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.
sidang
Peninjauan Kembali
pembunuhan
Pembunuhan Wayan Mirna Salihin
Wayan Mirna Salihin
Jessica Wongso
Mirna Salihin
Kopi Sianida
Alasan Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK Kasus Kopi Sianida: Jaksa Tak Punya Hak Hadirkan Ahli |
---|
Hakim Tetap Lanjutkan Sidang PK meski Jessica Wongso Walk Out karena Keberatan saat Jaksa Bawa Ahli |
---|
Kubu Jessica Wongso Pilih Walk Out Saat Jaksa Hadirkan Ahli di Sidang PK Kasus Kopi Sianida聽 |
---|
PK Jessica Wongso, Ahli Sebut Tak Gunakan Alat Telisik Kejanggalan Rekaman CCTV Kasus Kopi Sianida |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.