Afifuddin Ungkap Pentingnya Evaluasi Jumlah Komisioner KPU dan Bawaslu di Tingkat Pusat
Evaluasi desain penyelenggaraan pemilihan presiden, legislatif, hingga kepala daerah penting dilakukan setelah Pemilu 2024.Ìý
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Evaluasi desain penyelenggaraan pemilihan presiden, legislatif, hingga kepala daerah penting dilakukan setelah Pemilu 2024.Ìý
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan pemilu di Indonesia sudah mencoba berbagai format, termasuk keterlibatan partai politik dalam struktur penyelenggaraan pada masa Orde Baru.
Pada pemilu era Orde Baru, lanjut Afif, seluruh partai politik memiliki perwakilan di dalam struktur KPU, termasuk utusan pemerintah.
Namun, format tersebut telah berubah seiring berjalannya reformasi.
"Perwakilan partai pernah di awal pemilu, pas Orde Baru. Semua partai punya komisioner setelahnya dan juga utusan pemerintah," kata Afif di Jakarta, Senin (12/5/2025).
Baca juga: Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu
Ia juga mengungkapkan pentingnya evaluasi terhadap jumlah anggota komisioner KPU dan Bawaslu di tingkat pusat.
Menurutnya, diskusi mengenai jumlah ideal sudah sempat diusulkan sebelum Pemilu 2019.
Namun, hal tersebut belum terealisasi.
Baca juga: Ketua KPU: Sewa Private Jet Dilakukan Karena Masa Kampanye Pemilu 2024 Singkat
"2019 itu sudah ada usulan-usulan untuk misalnya berapa idealnya jumlah komisioner KPU di tingkat pusat, berapa idealnya jumlah anggota Bawaslu di tingkat pusat," tuturnya.
"Sebelum kita bicara soal provinsi, kabupaten, kota saat itu," ucap dia.
Afifuddin menilai, refleksi semacam ini penting untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu yang lebih efektif dan akuntabel di masa depan.Ìý
"Jadi mengulang lagi, tidak apa-apa. Ini kan aksi refleksi," ujarnya.
Hingga saat ini, revisi UU Pemilu yang salah satunya guna mengakomodir evaluasi Pemilu 2024 masih belum menunjukkan kemajuan.
Kendala utamanya adalah tarik-menarik antara Komisi II dan Badan Legislasi (Baleg) DPR mengenai siapa yang akan memimpin pembahasan revisi UU Pemilu.
Isu-isu utama yang menjadi fokus revisi meliputi sistem proporsional terbuka, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), netralitas aparatur sipil negara (ASN), serta penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.