TOPIK
Kopi Sianida
-
Kasus kopi sianida yang menghebohkan Indonesia kini memasuki babak baru. Terpidana Jessica Kumala Wongso mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
-
Hidup delapan tahun di penjara, gaya penulisan hingga bakat Jessica Kumala Wongso yang mulai bermain TikTok jadi sorotan
-
Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus kopi sianida digelar pada hari ini, Senin (18/11/2024).
-
Ahli Digital Forensik dari Mabes Polri Muhammad Nuh Al-Azhar menyebut rekaman CCTV yang diajukan Jessica di sidang PK bukanlah bukti baru.
-
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Sordame Purba, mengungkapkan alasan kliennya walk out alias meninggalkan ruang sidang PK kasus kopi sianida.
-
Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Bostam membeberkan alasan mengapa Jessica Kumala Wongso memilik walk out dari sidang PK kasus kopi sianida.
-
Jessica Kumala Wongso meninggalkan ruang sidang saat Jaksa menghadirkan ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus kopi sianida.
-
Sidang PK ini merupakan hak dari Jessica Kumala Wongso untuk menunjukkan novum atau bukti baru yang telah didapatkan
-
Menurut dia, untuk membuka CD tersebut mesti dihadirkan ahli yang bisa menjelaskan mengenai isi daripada bukti baru yang pihaknya layangkan tersebut.
-
Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar mengaku tak menggunakan tools atau alat apa pun untuk menelisik adanya kejanggalan video.
-
Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar bersaksi dalam sidang peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
-
Jaksa anggap pengajuan PK Jessica Wongso seperti "lagu lama". Apa sebenarnya yang dimaksud dengan pernyataan tersebut?
-
JPU sidang PK kasus kopi sianida yang diajukan Jessica Wongso menyebut wawancara ayah Mirna Salihin tak memenuhi kriteria untuk dijadikan bukti baru.
-
Berikut fakta-fakta selama persidangan PK dalam kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso atas kematian Wayan Mirna Salihin.
-
Ayah Mirna pernah mengakui dalam wawancara dengan Karni Ilyas bahwa memiliki rekaman CCTV yang tidak diserahkan ke polisi untuk menjadi barang bukti.
-
Nama Jenderal (Purn) Tito Karnavian dan Irjen Krishna Murti disebut dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso.
-
Jaksa menilai film dokumenter 'Ice Cold' telah memanipulasi publik terkait kebenaran kasus meninggalnya Wayan Salihin.
-
Jaksa menyinggung hal itu dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Kopi Sianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
-
Pihak terpidana Jessica Kumala Wongso menilai rekaman CCTV pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin merupakan bukti yang telah direkayasa.
-
Jaksa menyebut adanya rekayasa dalam kasus kopi sianida Jessica Wongso. Dia mengungkapkan ada rekayasa rekaman CCTV dalam kasus ini.
-
Agenda sidang kali ini yaitu pengambilan sumpah terhadap penemu bukti baru atau novum bernama Helmi Bostam.
-
Sidang PK yang diajukan Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin kembali digelar di PN Jakpus, Selasa (29/10/2024).Â
-
Otto Hasibuan mengatakan dalam pengajuan PK tersebut, pihaknya punya novum berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian
-
Meski telah bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso memutuskan untuk mengajukan PK.
-
Otto Hasibuan menuding Darmawan Salihin, ayah dari Mirna memiliki potongan CCTV saat Mirna tewas. Namun CCTV itu tidak pernah dibuka di persidangan.
-
Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, alasannya mengajukan PK kasus kopi sianida karena ada kekeliruan hakim.
-
Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum siapkan novum pamungkas.
-
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin mengajukan peninjauan kembali (PK). Ini novum yang dikantongi.
-
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo membenarkan Jessica Kumala Wongso bersama kuasa hukumnya mengajukan PK kasus kopi sianida
-
Otto Hasibuan resmi mengajukan Peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.Â
© 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved