20 WNI Diduga Menjadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar, Polri Lakukan Penyelidikan
Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 pekerja migran Indonesia di Myanmar.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Dewi Agustina
Sebelum berangkat dari Indonesia, mereka awalnya diiming-imingi oleh pihak perekrut untuk dipekerjakan sebagai operator komputer di salah satu perusahaan bursa saham di Thailand.
Menurut janji, gajinya sebesar Rp 8-10 juta per bulan. Kemudian, jam kerjanya selama 12 jam.
"Mereka juga dijanjikan mendapat makan sebanyak 4 kali sehari serta mendapat fasilitas tempat tinggal secara gratis," ujar dia.

Namun, faktanya, para korban ditempatkan di tempat kerja yang jauh dari kata layak.
Mereka dipaksa bekerja dari jam 8 malam hingga jam 1 siang untuk mencari kontak-kontak sasaran untuk ditipu melalui website atau aplikasi Crypto sesuai dengan target perusahaan.
"Apabila tidak terlaksana maka para korban mendapatkan hukuman kekerasan fisik," ujar dia.
Modus Penyelundupan di Perbatasan Indonesia-Malaysia Makin Canggih, Pemerintah Diminta Bertindak |
![]() |
---|
APJATI Dukung Gagasan Moratorium Pekerja Migran ke Arab Saudi |
![]() |
---|
Dapat Penjelasan Menteri P2MI, Komisi IX Dukung Pencabutan Moratorium Pengiriman PMI ke Arab Saudi |
![]() |
---|
Anggota Komisi I DPR Desak Negara Lawan Sindikat TPPO di Luar Negeri |
![]() |
---|
Suami Tega 'Jual' Istri Lewat Facebook, Terbongkar di Lamongan, Ngaku Buat Cicil Utang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.