Enam Kali UU KPK Digugat ke MK, Pasal Apa Saja yang Diperkarakan?
Ada enam perkara permohonan uji materi tentang UU KPK ke MK. Pasal apa saja yang digugat?
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Tuntutan, antara lain meminta agar Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 21 ayat (1), Bab VA, Pasal 40 ayat (2), Pasal 47, Pasal 69A dan Pasal 69D UU KPK dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Status: sidang pendahuluan pada Selasa (19/11/2019).
2. Perkara Nomor 73/PUU-XVII/2019

Registrasi: Kamis, 14 November 2019
Pemohon: Ricky Martin Sidauruk dan Gregorianus Agung. Keduanya adalah mahasiswa
Obyek gugatan: Uji materi Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pasal ini berbunyi, penyidik KPK dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainnya dan/atau internal KPK.
Tuntutan: Meminta MK menyatakan Pasal 43 ayat (1) Perubahan Kedua UU KPK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat sepanjang dimaknai, bahwa hanya profesi atau instansi-instansi pemerintah sebagaimana disebut dalam Pasal 43 ayat (1) itulah yang mempersyaratkan untuk menjadi seorang penyelidik KPK sehingga hanya orang yang berasal dari profesi atau instansi-instansi pemerintah tersebut yang oleh KPK dapat diangkat dan diberhentikan sebagai penyelidik KPK.
Status: sidang pendahuluan pada Selasa (19/11/2019).
Gugatan formil dan materil UU KPK
1. Perkara Nomor 59/PUU-XVII/2019
Registrasi: Senin, 7 Oktober 2019
Pemohon: 25 orang Mahasiswa/i Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum di Universitas Islam As-Syafi'iyah yang juga berprofesi sebagai advokat
Obyek gugatan: menguji formil UU Nomor ... Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan menguji Pasal 21 ayat (1) huruf q (uji materil) UU Nomor ... Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal 21 mengatur tentang dewan pengawas.