Enam Kali UU KPK Digugat ke MK, Pasal Apa Saja yang Diperkarakan?
Ada enam perkara permohonan uji materi tentang UU KPK ke MK. Pasal apa saja yang digugat?
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sejumlah pengajuan uji materi UU tentang KPK pascadirevisi.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, mayoritas permohonan uji materi menyoal hal formil dan materiil.
Baca: Presiden Jokowi Cari Pengganti Hakim MK I Gede Dewa Palguna
Permohonan uji materi pun diajukan berbagai pihak dari sejumlah latar belakang.
"Secara umum, sama (materi yang digugat), antara lain soal hal itu (formil dan materiil). Pemohon dari berbagai latar belakang, " ujar Fajar ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (18/11/2019).
Menurut Fajar Laksono, saat ini sudah ada enam perkara permohonan uji materi terhadap UU KPK hasil revisi yang sudah diregistrasi di MK.
Adapun keenam perkara ini diajukan dalam rentang waktu akhir September atau setelah UU KPK hasil revisi disahkan hingga awal bulan ini.
Rinciannya, tiga perkara sudah selesai menjalani tahap sidang pemeriksaan pendahuluan dan sudah menyampaikan perbaikan.
Sementara tiga lainnya akan baru akan menjalani sidang pendahuluan pada Selasa (19/11/2019) siang.
Dilansir dari laman resmi MK, Enam permohonan gugatan tersebut yakni
Gugatan Formil :
1. Perkara Nomor 71/PUU-XVII/2019
Registrasi: Rabu, 13 November 2019, Pemohon: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dengan profesi Tenaga Ahli Anggota DPRD DKI Jakarta/Mahasiswa FHUI
Obyek gugatan: Keberadaan Dewan Pengawas dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Keberadaan dewan pengawas dinilai sebagai sesuatu paradoks yang justru melemahkan KPK.
Baca: Dukung KPU, Perludem Uji Materi Pasal Napi Kasus Korupsi di UU Pilkada