UU MD3
4 DPC PMKRI Ajukan Uji Materi UU MD3 ke MK
Berkas permohonan uji materil (Judicial Review) UU MD3 terhadap UUD 1945 tersebut, telah dinyatakan lengkap
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak
Terkait pasal 245 UU MD3, yang mengandung makna bahwa anggota DPR tidak dapat dipanggil oleh aparat hukum sebelum mendapat persetujuan tertulis dari Presiden, dan setelah mendapat pertimbangan dari MKD.
Substansi pasal ini sebenarnya telah ‘dimatikan’ oleh MK, tetapi “dihidupkan kembali” oleh DPR.
Mengingat bahwa sebelumnya, MK telah membatalkan klausul “atas izin MKD”, sebagaimana tercantum dalam Putusan MK Nomor 76/PPU-XII/2014, terkait pengujian Pasal 224 ayat (5) dan Pasal 245 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014. Namun dalam pasal 245 UU MD3, masih tetap menggunakan klausul yang sama, walau kata “izin MKD” diganti dengan kata “pertimbangan MKD”.
Pergantian kata “izin” dengan kata “pertimbangan” tersebut, hanyalah sebuah pengecohan DPR terhadap publik.
Sebab dalam artian ini, jika MKD tidak memberi pertimbangan kepada Presiden, maka Presiden tidak dapat mengeluarkan surat persetujuan kepada penegak hukum untuk memanggil DPR.
Hak imunitas yang dimiliki DPR melalui UU MD3, telah melampaui batas kewajaran, dan mengancam hak pihak lain di luar DPR.
Padahal UU MD3, hanya berlaku khusus bagi DPR dan atau tidak berlaku bagi siapa pun yang bukan anggota DPR.
Namun UU MD3 itu, berdampak buruk terhadap pihak lain yang tidak berada dalam lingkup DPR.
"Karena itu, kami memohon kepada majelis Hakim Konstitusi agar berkenan menyatakan bahwa pemberlakuan tiga pasal dalam UU MD3 itu, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat," pintanya. (*)