Pelecehan Siswi SMK
Nasib Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di SMK Waskito Tangsel, Dirumahkan Tapi Tetap Ikut Ujian
Begini nasib terduga pelaku Kasus dugaan pelecehan siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Waskitodi Ciputat Tangerang Selatan (Tangsel
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN- Kasus dugaan pelecehan siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta terkenal di Ciputat Tangerang Selatan (Tangsel) masih diselidiki polisi. Begini nasib pelakunya.
Baca juga: Viral Siswi di SMK di Tangsel Diduga Alami Pelecehan oleh Kakak Kelas, Murid Demo, Minta Usut Tuntas
Pihak SMK Waskito, tempat korban dan pelaku pelecehan bersekolah menyatakan bahwa status siswa terduga pelaku dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi sekolah telah dinonaktifkan.
Siswa berinisial S ini dirumahkan, setelah bukti awal terkumpul.
S di pelaku tidak boleh belajar datang Sekolah Waskito berada di jalan Pamulang Raya, Serua, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten sejak kasus ini mencuat.
Baca juga: Kecurigaan Orangtua Korban Dugaan Pelecehan Siswi SMK di Tangsel, Berawal dari Nilai Rapor
Kristi, Humas Sekolah Waskito, menegaskan bahwa sekolah bertindak cepat begitu mendapat laporan dan bukti pendukung dari korban.
“Pelaku langsung kami nonaktifkan, kami merumahkan yang bersangkutan begitu bukti-bukti sudah dikumpulkan,” ujar Kristi, Ciputat, Tangsel, Kamis (8/5/2025).

Saat ini, status siswa tersebut dipastikan sudah tidak aktif mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Kristi juga menyebut bahwa pihak sekolah terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk menentukan langkah-langkah lanjutan sesuai prosedur.
Lebih lanjut, Kristi menegaskan bahwa kasus ini telah memasuki ranah hukum dan kini sepenuhnya ditangani oleh pihak kepolisian.
"Karena ini sudah masuk pidana, maka proses hukumnya kami serahkan sepenuhnya. Sekolah tidak dalam kapasitas menangani ranah tersebut,” pungkasnya.
Keluarga korban bersama kuasa hukum akhirnya melakukan mediasi dengan pihak sekolah Waskito dalam upaya mencari penyelesaian atas insiden yang menimpa anak mereka, yang diduga mengalami pelecehan seksual.
Pelaku Boleh Ikuti Ujian
Terpisah, Kuasa hukum korban, Abdul Hamim Jauzie mengatakan bahwa pelaku tetap diberi hak untuk mengikuti ujian, meskipun telah dikeluarkan secara resmi (drop out/DO) oleh pihak yayasan.
kasus ini mendapat perhatian dari Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan usai pihak yayasan sekolah Waskito yang berdiri di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan itu sebelumnya Wasmengeluarkan surat DO kepada anak pelaku karena dinilai telah melanggar peraturan sekolah.
Baca juga: Bongkar Pelecehan di SMK Waskito Tangsel, Keberanian Siswi Ini Picu Aksi Massal & Viral di Medsos
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.