Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Anak Bos Toko Kue yang Aniaya Karyawan di Jaktim Divonis 10 Bulan
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang meminta George divonis satu tahun penjara.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Â Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada George Sugama Halim, anak bos toko kue terdakwa penganiayaan karyawati.
Majelis Hakim menyatakan George terbukti bersalah menganiaya karyawati Dwi Ayu Darmawati pada 17 Oktober 2024 di tokonya di kawasan Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim),
George berdasarkan fakta persidangan George melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Kabar Terakhir Karyawan Toko Kue di Cakung Jaktim yang Dianiaya Anak Bos, Pelaku Sebut Korban Miskin
"Menjatuhkan pidana selama 10 bulan, dikurangi dari masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dikalani terdakwa," kata Hakim Ketua, Heru Kuntjoro di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/5/2025).
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang meminta George divonis satu tahun penjara.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdapat hal-hal meringankan dan memberatkan yang menjadi pertimbangan saat menjatuhkan vonis bagi George.
"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa merusak kesejahteraan orang. Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatan," ujar Heru.
Pertimbangan meringankan hukuman terhadap George ini hampir serupa dengan pertimbangan meringankan saat JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan tuntutan.
Bedanya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menjadikan kondisi medis George yang disebut JPU menderita disabilitas ringan sebagai hal meringankan hukuman.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menolak pleidoi penasihat hukum terdakwa yang meminta agar George direhabilitasi di fasilitas medis karena kondisinya mentalnya.
Baca juga: Polisi Periksa Empat Saksi Kasus Anak Bos Toko Kue Aniaya Karyawati di Penggilingan Jaktim
Menurut majelis hakim George masih dapat bekerja membantu mengelola bisnis toko kue kedua orangtuanya, sehingga kondisi mentalnya tidak menggugurkan tindak penganiayaan yang dilakukan.
"Menimbang terdakwa masih bisa bekerja walaupun dalam lingkup keluarga, masih bisa memesan secara online dan bisa berkomunikasi dengan baik dalam persidangan," tutur Heru.
Belum putuskan banding
George dan penasihat belum memutuskan apakah menerima atau mengajukan banding terkait vonis 10 bulan tersebut.
"Yang Mulia kami akan mempertimbangkan terlebih dahulu putusan," kata penasihat hukum George, Ivan Sigran..
Sumber:
Butuh 14 Hari Observasi Kejiwaan George Sugama, tapi Bisa Lebih Cepat, RS Polri: Tergantung Pasien |
![]() |
---|
Polisi Belum Terima Bukti Medis Gangguan Jiwa George Sugama Halim |
![]() |
---|
Polisi Ternyata Belum Terima Bukti Rekam Medis soal Gangguan Kejiwaan George, Hanya Omongan Keluarga |
![]() |
---|
Linda, Ibu George Sugama Tegaskan Anaknya Tak Jahat, Akui Tidak Berniat Aniaya Ayu, Singgung Fitnah |
![]() |
---|
Dampak Kasus George Sugama: Teror Keluarga dan Harapan untuk Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.