bet365×ãÇòͶע

Jumat, 9 Mei 2025

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Anak Bos Toko Kue yang Aniaya Karyawan di Jaktim Divonis 10 Bulan

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang meminta George divonis satu tahun penjara.

Editor: Erik S
Kolase bet365×ãÇòͶעnews/Facebook George Sugama Halim
TERBUKTI BERSALAH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada George Sugama Halim, anak bos toko kue terdakwa penganiayaan karyawati. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada George Sugama Halim, anak bos toko kue terdakwa penganiayaan karyawati.

Majelis Hakim menyatakan George terbukti bersalah menganiaya karyawati Dwi Ayu Darmawati pada 17 Oktober 2024 di tokonya di kawasan Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim),

George berdasarkan fakta persidangan George melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Kabar Terakhir Karyawan Toko Kue di Cakung Jaktim yang Dianiaya Anak Bos, Pelaku Sebut Korban Miskin

"Menjatuhkan pidana selama 10 bulan, dikurangi dari masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dikalani terdakwa," kata Hakim Ketua, Heru Kuntjoro di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/5/2025).

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang meminta George divonis satu tahun penjara.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdapat hal-hal meringankan dan memberatkan yang menjadi pertimbangan saat menjatuhkan vonis bagi George.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa merusak kesejahteraan orang. Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatan," ujar Heru.

Pertimbangan meringankan hukuman terhadap George ini hampir serupa dengan pertimbangan meringankan saat JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan tuntutan.

Bedanya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menjadikan kondisi medis George yang disebut JPU menderita disabilitas ringan sebagai hal meringankan hukuman.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menolak pleidoi penasihat hukum terdakwa yang meminta agar George direhabilitasi di fasilitas medis karena kondisinya mentalnya.

Baca juga: Polisi Periksa Empat Saksi Kasus Anak Bos Toko Kue Aniaya Karyawati di Penggilingan Jaktim

Menurut majelis hakim George masih dapat bekerja membantu mengelola bisnis toko kue kedua orangtuanya, sehingga kondisi mentalnya tidak menggugurkan tindak penganiayaan yang dilakukan.

"Menimbang terdakwa masih bisa bekerja walaupun dalam lingkup keluarga, masih bisa memesan secara online dan bisa berkomunikasi dengan baik dalam persidangan," tutur Heru.

Belum putuskan banding

George dan penasihat belum memutuskan apakah menerima atau mengajukan banding terkait vonis 10 bulan tersebut.

"Yang Mulia kami akan mempertimbangkan terlebih dahulu putusan," kata penasihat hukum George, Ivan Sigran..

Halaman
12
Sumber:
Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan