bet365×ãÇòͶע

Minggu, 27 April 2025

Peran 3 Pelaku Begal yang Bacok Polisi di Bekasi, Tersangka Tak Tahu Korbannya Anggota Polri

Peran komplotan begal yang menyasar anggota polisi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

dok. Polres Metro Bekasi
BEGAL POLISI - Polres Metro Bekasi mengungkap tiga pelaku begal anggota polisi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (14/4/2025). Tiga pelaku itu berinisial DE (25), AR (22) dan SD (19).(HO/Polres Metro Bekasi) 

TRIBUNNEWS.COM - Komplotan begal yang menyasar anggota polisi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berhasil ditangkap oleh Polres Metro Bekasi.

Para komplotan begal yang sempat membacok anggota polisi itu berinisial DE (25), AR (22) dan SD (19).

Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, ketiga pelaku memiliki peran berbeda.

DE adalah eksekutor sekaligus yang membacok korban.

Sementara itu, AR berperan sebagai joki dan yang menjual sepeda motor milik korban.

SD merupakan penadah atau yang membeli motor milik korban dari pelaku sebesar Rp3,8 juta.

"Tersangka DE ternyata seorang residivis kasus serupa dan ditahan di Lapas selama tiga tahun penjara," kata Mustofa saat konferensi pers, dilansir bet365×ãÇòͶע Bekasi, Senin (14/4/2025).

Mustofa menyebut, DE pernah beraksi di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Bekasi.Ìý

Aksinya terhadap anggota polisi itu berada di lokasi yang ketiga.

Saat beraksi, pelaku terbilang sadis lantaran selalu dibekali senjata tajam berupa celurit.

"Pelaku juga mengaku tak tahu bahwa yang dibegalnya itu ternyata anggota Polri yang baru saja pulang piket saat mudik Lebaran," ucap Mustofa.

Baca juga: Polres Bekasi Ungkap Tiga Pelaku Begal Polisi, Satu di Antaranya Residivis

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan, yaitu STNK, BPKB, jaket, celana PDL warna hitam kondisi kotor, tas ransel warna hitam dalam kondisi sobek, CCTV, Visum Et Repertum.

Kemudian, satu unit kendaran motor honda Scoppy warna hitam-coklat milik korban dan senjata tajam jenis celurit milik tersangka AR yang digunakan membacok korban.

Atas perbuatannya, tersangka DE dan AR dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan