bet365×ãÇòͶע

Jumat, 2 Mei 2025

Polres Bekasi Ungkap Tiga Pelaku Begal Polisi, Satu di Antaranya Residivis

olres Metro Bekasi mengungkap tiga pelaku begal anggota polisi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

|
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
dok. Polres Metro Bekasi
BEGAL POLISI - Polres Metro Bekasi mengungkap tiga pelaku begal anggota polisi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (14/4/2025). Tiga pelaku itu berinisial DE (25), AR (22) dan SD (19).(HO/Polres Metro Bekasi) 

Ìý

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi mengungkap tiga pelaku begal anggota polisi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Tiga pelaku itu berinisial DE (25), AR (22) dan SD (19).ÌýKapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menuturkan para pelaku memiliki peran berbeda.Ìý

DE selaku eksekutor sekaligus yang melakukan pembacokan terhadap korban anggota polisi.Ìý

AR sebagai joki dan yang menjual sepeda motor milik korban sedangkan SD merupakan penadah atau yang membeli motor milik korban dari pelaku sebesar Rp 3,8 juta.

"Tersangka DE ternyata merupakan residivis kasus serupa dan ditahan di lapas selama 3 tahun penjara," kata Mustofa, Senin (14/4/2025).

Menurutnya, pelaku DE pernah beraksi di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Bekasi. Dan aksi begal terhadap anggota polisi itu lokasi yang ketiga.

Para pelaku membekali dirinya ini dengan senjata tajam celurit.

"Pelaku mengaku tak tahu bahwa yang dibegalnya itu ternyata anggota polri yang baru saja pulang piket saat mudik lebaran," imbuhnya.

Barang bukti diamankan STNK, BPKB, jaket, Ìýcelana PDL warna hitam kondisi kotor, tas ransel warna hitam dalam kondisi sobek, CCTV, hasil visum et repertum.

Kemudian, satu unit kendaran motor honda Scoppy warna hitam coklat milik korban dan senjata tajam jenis celurit milik tersangka AR yang digunakan membacok korban.

Atas perbuatannya, dua tersangka DE dan AR dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Pria di Jaksel Kena Begal Modus Tabrak Lari, Motor dan Ponsel Raib Digondol

Sedangkan tersangka SD dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang pendah. Ancaman hukuman 4 tahun.Ìý

Sebelumnya, seorang Anggota Sat Samapta Polres Metro Bekasi Briptu Abdul Azis mengalami insiden pembegalan saat hendak kembali ke rumahnya.

Peristiwa itu terjadi Jalan Inspeksi Kalimalang Kampung Pasir Limus RT07/06 Desa Mangun Harja Cikarang Utara, Rabu (2/4/2025) subuh.

Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan