Orangtua Korban yang Tewas Dicekoki Narkoba oleh Anak Bos Prodia Minta Restitusi Rp1 Miliar
Perihal dengan tuntutan restitusi tersebut, dia berharap agar majelis hakim bisa mengabulkan nantinya saat menjatuhkan putusan
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah korban remaja atau anak baru gede (ABG) 'open BO' yang meninggal dunia karena dicekoki narkoba FA (16) yakni Radiman (46), dihadirkan sebagai saksi perkara yang menewaskan anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).
Sebelum persidangan, Radiman menyatakan, kalau nantinya dalam persidangan, dirinya bakal menyampaikan tuntutan keluarga terhadap terdakwa anak bos Prodia, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu berupa restitusi atau uang ganti rugi kepada Majelis Hakim.
"Saya rasa cuma itu doang ya, maksudnya minta restitusi doang. Hanya meminta restitusi saja (yang disampaikan dalam sidang)," kata Radiman saat ditemui awak media, jelang persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin sore.
Kendati saat ditanyakan soal sikap pribadinya terhadap perkara ini, Radiman mengaku dirinya sudah memberikan maaf kepada para terdakwa.
Hanya saja, perihal dengan tuntutan restitusi tersebut, dia berharap agar majelis hakim bisa mengabulkan nantinya saat menjatuhkan putusan.
Baca juga: Terkait Asusila dan Korban di Bawah Umur, Sidang Anak Bos Prodia Digelar Terbuka Hanya saat Vonis
"Kalau dari diri saya sendiri sudah (memaafkan) cuma masalah hukuman tetap hakim yang memutuskan," kata dia.
"Ya mudah-mudahan apa yang saya pikir bisa ajukan restitusi saya bisa dikabulkan oleh majelis hakim," sambung Radiman.
Kuasa Hukum Radiman, Toni RM mengungkap soal besaran restitusi yang diinginkan kliennya.
Kata dia, besarannya yakni Rp1 Miliar, yang akan digunakan untuk biaya membesarkan anak dari korban FA.
"Sudah, jadi kami mengajukan restitusi melalui LPSK itu tidak besar ya hanya Rp1miliar untuk biaya hidup dan biaya pendidikan anaknya korban sampai dewasa," beber Toni.
Hanya saja kata Toni, penyampaian restitusi itu nantinya akan disampaikan oleh LPSK mengingat saat ini Radiman berada dalam perlindungan LPSK.
Radiman hanya akan menyampaikan pengantar dan penjelan kepada majelis hakim, agar nantinya tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal restitusi bisa dikabulkan.
"Makanya kami berharap juga nanti seandainya restitusi itu sudah diajukan oleh LPSK melalui jaksa penuntut umum dalam agenda tuntutan nanti, saya berharap kami berharap hakim mengabulkan restitusi pak Radiman sebagai ayah korban," kata Toni.
Dalam sidang sebelumnya, Pahala Manurung, kuasa hukum dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan gadis remaja alias anak baru gede (ABG) "open BO" mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi.
Terkait Asusila dan Korban di Bawah Umur, Sidang Anak Bos Prodia Digelar Terbuka Hanya saat Vonis |
![]() |
---|
Penampakan Anak Bos Prodia Kenakan Rompi Tahanan, Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Pembunuhan ABG |
![]() |
---|
Nilai Restitusi Dibebankan kepada 3 Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Berbeda, Ini Penjelasan LPSK |
![]() |
---|
Periksa Mantan Kuasa Hukum Anak Bos Prodia, Polisi Tak Langsung Tahan Tersangka EDH |
![]() |
---|
Polda Metro Akan Periksa Evelin Hutagalung Eks Pengacara Anak Bos Prodia Sebagai Tersangka Besok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.