AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel
Polda Metro Akan Periksa Evelin Hutagalung Eks Pengacara Anak Bos Prodia Sebagai Tersangka Besok
Evelin Dohar Hutagalung diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil mewah Lamborghini milik mantan kliennya.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Evelin Dohar Hutagalung (EDH) eks pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho.
EDH diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil mewah Lamborghini milik mantan kliennya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Sjafri Simanjuntak menuturkan yang bersangkutan akan diperiksa pada Rabu (26/2/2025) pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan Anak Bos Prodia Belum Ajukan Permohonan Perlindungan kepada LPSK
"Pasca penetapan saudari EDH sebagai tersangka dalam perkara a quo, penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke-1 pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025," tuturnya saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).
Tersangka EDH akan dimintai keterangannya di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1.Ìý
Ade Sjafri menuturkan bahwa kasus EDH ini terkait tindaklanjut penanganan perkara atau penyidikan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan oleh penyidik Subdit Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Laporan Polisi teregister dengan Nomor: LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 27 Januari 2025 atas nama pelapor Pahala Manurung.
Sebelumnya, advokat Evelin Dohar Hutagalung yang menyuap mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
EDH yang merupakan mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho (AN) dilaporkan di dalam LP no 612 terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Kompolnas Soroti Lambannya Penanganan Kasus Dugaan Kepemilikan Senjata Api Anak Bos Prodia
Dari 15 saksi yang telah diperiksa satu di antaranya JK, suami dari terlapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan peristiwa yang melibatkan EDH diduga sebagai tindak pidana berupa penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Ade mengatakan tim penyidik telah melakukan gelar perkara.
"Sehingga forum gelar perkara sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata dia.
Baca juga: Tampang Arif Nugroho Anak Bos Prodia Tersangka Pembunuhan ABG, Berimbas AKBP Bintoro Cs Dipecat
Pihak kepolisian akan mencari bukti agar bisa segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan Evelin Dohar Hutagalung (EDH).
Penyidik juga masih melakukan analisis dokumen dan berkoordinasi dengan ahli pidana untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasus dugaan penipuan ini juga menyeret mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan empat anggota lain hingga berujung sanksi PTDH dan demosi.
Ìý
AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel
Jalani Sidang Perdana, Anak Bos Prodia Tampil Necis Pakai Masker dan Kaca Mata Hitam |
---|
Penampakan Anak Bos Prodia Kenakan Rompi Tahanan, Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Pembunuhan ABG |
---|
Hari Ini Anak Bos Prodia Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus ABG Tewas Dicekoki Narkoba |
---|
Keluarga Korban Pembunuhan Anak Bos Prodia Belum Ajukan Permohonan Perlindungan kepada LPSK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.