Kelanjutan Kasus Hukum Ibu dari Kakak Beradik di Tangsel yang Jual Ginjal, Kepolisian Tentukan Sikap
Aksi jual ginjal kakak beradik asal Tangsel, Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah, demi bebaskan ibu mereka dari penjara, tak sia-sia.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Aksi jual ginjal yang dilakukan kakak beradik asal Tangerang Selatan (Tangsel) bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah, tak sia-sia.
Perjuangan dua remaja demi membebaskan ibundanya, Syafrida Yani, dari jeratan hukum itu pun berbuah manis.
Yani ditahan di Polres Tangerang Selatan atas tuduhan penggelapan yang dilaporkan oleh keluarga suaminya.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril mengatakan bahwa Yani dan keluarganya sudah memberikan keterangan sekaligus klarifikasi terkait tuduhan tersebut.
Pihak keluarga pun sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Yani.
Permohonan penangguhan penahanan pun dikabulkan oleh Polisi.
鈥淧ihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan hari ini permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan,鈥 kata Agil dalam keterangan tertulis yang diterima , Sabtu (22/3/2025).
Agil memastikan bahwa kini, Yani sudah bisa berkumpul kembali bersama kedua putranya di rumah.
鈥淯ntuk saat ini tersangka Yani sudah bisa berkumpul kembali dengan keluarganya,鈥 sebut Agil.
Terbaru, setelah kasus ini viral, berbagai pihak pun turun tangan hingga akhirnya dilakukan mediasi dan pencabutan laporan terhadap Yani.
Baca juga: Kronologi sang Ibu Dipenjara hingga Buat Kakak-Adik Farrel dan Nayaka Jual Ginjal, Bantu Saudara
Polisi akhirnya mempertemukan kedua belah pihak saat mediasi di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Minggu (23/3/2025).
Turut hadir dalam pertemuan itu sejumlah tokoh masyarakat, kuasa hukum, serta keluarga dari kedua belah pihak.
Dalam mediasi itu, akhirnya disepakati perdamaian, dan pihak pelapor secara resmi mencabut laporan polisi terhadap Yani.
Setelah mediasi selesai, dokumen pencabutan laporan secara resmi diserahkan ke Polsek Ciputat Timur dan diterima langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.