Razman Arif Nasution Mangkir dari Panggilan Penyidik Bareskrim Polri Buntut Ricuh di Persidangan
Djuhandhani menuturkan bahwa sejumlah saksi sudah diperiksa atas laporan yang dibuat Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan terlapor pengacara Razman Arif Nasution tidak memenuhi panggilan penyidik terkait kasus ricuh persidangan.
"Kemarin sudah dipanggil tapi tidak hadir dan menyampaikan nanti akan memenuhi undangan klarifikasi tanggal 4 (Maret)," ucapnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).
Baca juga: Firdaus Oiwobo Absen di Sidang Razman Arif, Lebih Pilih Hadiri Pemilihan Ketua Umum Parfi
Djuhandhani menuturkan bahwa sejumlah saksi sudah diperiksa atas laporan yang dibuat Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.
Saksi yang telah hadir memenuhi panggilan penyidik ialah pengacara Hotman Paris.
Baca juga: Razman Arif Minta Hakim Koreksi Soal Pembekuan Sumpah Advokatnya, Singgung Kewenangan Organisasi
Sejauh ini kasus penghinaan terhadap pengadilan atau dikenal contempt of court masih dalam tahap penyelidikan.
"Kasus yang dilaporkan oleh Pengadilan Jakut masih proses lidik di mana kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk Hotman, namun untuk Razman sudah kita undang, tetapi ada berbagai hal jadi belum bisa hadir ke penyidik," tukasnya.
Diketahui, kericuhan di ruang persidangan yang dilakukan advokat Razman Nasution dkk berujung laporan polisi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan terhadap Razman tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.
鈥淎tas kejadian Kamis 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut,鈥 ucapnya.
Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.
鈥淜ami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor tapi setidak-tidaknya lebih dari dua,鈥 ucapnya
Selanjutnya penyidik yang memiliki kewenangan terkait laporan tersebut.
PN Jakut melaporkan yang bersangkutan sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.
鈥淚tu bukan instruksi lagi tapi ketetapan dari MA,鈥 tukasnya.
Razman Arif Nasution
Bareskrim Polri
ricuh
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
mangkir
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Mahfud MD Sarankan Kejaksaan Agung Ambil Alih Kasus Pagar Laut Tangerang |
![]() |
---|
Mahfud MD Heran Unsur Korupsi Tak Diproses di Kasus Pagar Laut Tangerang: Tidak Masuk Akal |
![]() |
---|
Bareskrim Limpahkan Kembali Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan SHGB Pagar Laut Tangerang ke Kejagung |
![]() |
---|
Bareskrim Ungkap Kendala Penyelidikan Kasus Keributan di Persidangan Razman Nasution Cs |
![]() |
---|
Usai Desa Segarajaya, Kasus Pagar Laut di Desa Huripjaya Bekasi Naik ke Penyidikan聽 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.