bet365×ãÇòͶע

Jumat, 2 Mei 2025

DPR Minta Polda Metro Dalami Kejanggalan Kematian Mahasiswa UKIÌýKenzha Ezra Walewangko

Martin Daniel Tumbelaka berjanji akan mengawal secara serius kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Ezra Walewangko.Ìý

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Choirul Arifin
Kompas/Febryan Kevin
KEMATIANNYA DIANGGAP JANGGAL - Aksi unjuk rasa Mahasiswa UKI atas kematian Martin Daniel Tumbelaka di depan Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (21/3/2025). Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel TumbelakaÌýmenilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara ini yang ditangani Polres Jakarta Timur.Ìý 

Ìý

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -ÌýAnggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka berjanji akan mengawal secara serius kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Ezra Walewangko.Ìý

Martin menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara ini yang ditangani Polres Jakarta Timur.Ìý

Martin mengungkapkan, sejak kasus ini mencuat, dirinya menerima banyak pesan dari masyarakat Sulawesi Utara yang meminta penjelasan dan perkembangan penanganan.

"Jadi saya mewakili masyarakat Sulawesi Utara tentu berterima kasih kepada pimpinan Komisi III dan juga yang sudah melaksanakan RDPU ini sehingga nantinya kami harapkan bisa menjadi terang benderang permasalahan ini," kata Martin dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama keluarga korban di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Martin menyayangkan pernyataan dini dari pihak Polres Jakarta Timur yang menyimpulkan bahwa penyebab kematian Kenzha adalah konsumsi minuman keras.Ìý

Dia menilai, kesimpulan tersebut terlalu dini dan tidak mempertimbangkan keterangan dari sejumlah saksi kunci yang menyatakan hal berbeda.

KEMATIAN MAHASISWA UKI - Keluarga Kenzha mahasiswa UKI yang tewas mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025) dengan membawa dua saksi baru ke penyidik Ditreskrimum. Pihaknya berharap kasus ini diusut tuntas.
KEMATIAN MAHASISWA UKI - Keluarga Kenzha mahasiswa UKI yang tewas mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025) dengan membawa dua saksi baru ke penyidik Ditreskrimum. Pihaknya berharap kasus ini diusut tuntas. (bet365×ãÇòͶעnews.com/ Reynas Abdila)

"Kami melihat di sini bahwa ini permasalahan ini adalah permasalahan yang cukup serius karena meninggalnya atau hilangnya nyawa seseorang. Jadi, saya sangat menyesalkan terlalu dini pihak Polres untuk menyatakan bahwa kasus ini karena disebabkan karena minuman keras," ujar Martin.

Dia menegaskan, pernyataan Polres Jakarta Timur berbeda dengan temuan yang ia terima. Di mana, banyak kejanggalan dalam kasus tersebut.

"Kami melihat ada beberapa kejanggalan tentunya di sini yang perlu didalami harusnya. Jangan sampai ini seperti disampaikan keluarga tadi, dibelokkan faktanya. Meninggal karena minuman keras. Tapi ternyata ada beberapa saksi yang lain, saksi kunci menyatakan hal yang berbeda, pak," tegasnya.

Martin menyoroti tiga nama yang disebut berada di lokasi kejadian, yakni Gery, Thomas, dan Delon, namun hingga kini belum dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Dia meminta agar ketiganya segera diperiksa guna memperjelas duduk perkara.

"Jadi kami di sini meminta untuk dilakukan pendalaman lagi oleh pihak Polda Metro Jaya karena sudah dilaporkan ke Polda. Tentu, kami berharap Polda melakukan pendalaman lagi, pak," ucapnya.

"Jadi saya pasti akan terus mengawal proses ini sampai masalah ini terang benderang dan keluarga yang ditinggal juga mendapat informasi dan jelas, dan mereka bisa tenang juga atas peristiwa ini," ungkap Martin.

Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Temuan Darah di TKP Tewasnya Mahasiswa UKI Kenzha Tak Bisa Diperiksa

EH Happy Walewangko, ayah dari Kenzha, membantah keterangan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengenai kematian anaknya.

Halaman
12
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan