Terkuak Modus Guru dan Pengelola Ponpes di Jaktim Cabuli 5 Santri, Berlangsung Sejak Tahun 2021
MCN dan CH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang guru dan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, diamankan karena diduga melakukan pencabulan terhadap lima santri.
Diketahui pelaku berinisial MCN, yang merupakan guru, dan CH, sekretaris pimpinan pondok pesantren.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, tindakan pencabulan ini terungkap setelah orangtua santri yang menjadi korban melapor ke pihak kepolisian.
MCN dilaporkan telah mencabuli tiga santri laki-laki berinisial ARD (18), IAN (17), dan YIA (15) di ruang kamar pribadinya yang terletak di area pondok pesantren.
Akses ke kamar tersebut hanya dimiliki oleh pelaku, sehingga tindakan tersebut tidak diketahui oleh guru dan santri lainnya.
Baca juga: Viral Kakak Beradik Jadi Korban Pencabulan, Kiai Sang Pelaku Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi
"Modus operandinya adalah mengajak korban untuk memijat," jelas Nicolas.
Tindakan pencabulan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024.
CH yang merupakan pimpinan pondok pesantren, juga terlibat dalam pencabulan terhadap dua santri laki-laki berinisial NFR (17) dan RN (17).
CH menggunakan modus serupa, dengan mengajak korban ke kamar pribadinya atau ke rumahnya saat istrinya sedang mengajar.
"CH berdalih bahwa tindak pencabulan tersebut dilakukan untuk mengeluarkan penyakit dalam tubuhnya," ungkap Nicolas.
Pelaku juga memberikan sejumlah uang kepada santri yang menjadi korban dan mengancam mereka untuk tidak menceritakan kejadian tersebut.
Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Ìý
Sumber:
Aksi Pencurian Ponsel di Masjid Jakarta Timur Terekam CCTV, Pelakunya Bukan Orang Asing |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan Karyawati Toko Roti Divonis 10 Bulan, Kuasa Hukum Korban: 'Kami Kecewa' |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 2 Debt Collector Gadungan di Jaktim, Korban Rugi Puluhan Juta |
![]() |
---|
Inovasi Undangan Nikah dari Kertas Daur Ulang yang Ramah Lingkungan |
![]() |
---|
ÌýGeger Penemuan Tengkorak Kepala Manusia di Jaktim, Polisi: Masih Dilakukan Pemeriksaan Forensik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.