bet365×ãÇòͶע

Kamis, 15 Mei 2025

Terkuak Modus Guru dan Pengelola Ponpes di Jaktim Cabuli 5 Santri, Berlangsung Sejak Tahun 2021

MCN dan CH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur

Editor: Eko Sutriyanto
deccanchronicle.com
ILUSTRASI pencabulan - Seorang guru dan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, diamankan karena diduga melakukan pencabulan terhadap lima santri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang guru dan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, diamankan karena diduga melakukan pencabulan terhadap lima santri.

Diketahui pelaku berinisial MCN, yang merupakan guru, dan CH, sekretaris pimpinan pondok pesantren.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, tindakan pencabulan ini terungkap setelah orangtua santri yang menjadi korban melapor ke pihak kepolisian.

MCN dilaporkan telah mencabuli tiga santri laki-laki berinisial ARD (18), IAN (17), dan YIA (15) di ruang kamar pribadinya yang terletak di area pondok pesantren.

Akses ke kamar tersebut hanya dimiliki oleh pelaku, sehingga tindakan tersebut tidak diketahui oleh guru dan santri lainnya.

Baca juga: Viral Kakak Beradik Jadi Korban Pencabulan, Kiai Sang Pelaku Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

"Modus operandinya adalah mengajak korban untuk memijat," jelas Nicolas.

Tindakan pencabulan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024.

CH yang merupakan pimpinan pondok pesantren, juga terlibat dalam pencabulan terhadap dua santri laki-laki berinisial NFR (17) dan RN (17).

CH menggunakan modus serupa, dengan mengajak korban ke kamar pribadinya atau ke rumahnya saat istrinya sedang mengajar.

"CH berdalih bahwa tindak pencabulan tersebut dilakukan untuk mengeluarkan penyakit dalam tubuhnya," ungkap Nicolas.

Pelaku juga memberikan sejumlah uang kepada santri yang menjadi korban dan mengancam mereka untuk tidak menceritakan kejadian tersebut.

Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Ìý

Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan