Konflik Palestina Vs Israel
Mengapa AS Membela Israel di Mahkamah Internasional?
Pada Jumat (2/5/2025) sidang Mahkamah Internasional (ICJ) berlangsung dan Amerika Serikat tampil sebagai pembela Israel.
Penulis:
Andari Wulan Nugrahani
Editor:
timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Pada Jumat (2/5/2025), sidang Mahkamah Internasional (ICJ) berlangsung dan Amerika Serikat tampil sebagai pembela Israel.
Sementara itu, mayoritas negara peserta justru mengecam kebijakan blokade yang diterapkan oleh Tel Aviv di Gaza.
Apa sebenarnya yang terjadi dalam sidang tersebut?
Mengapa AS Membela Israel?
Asisten profesor hukum di York University, Kanada, Heidi Matthews, menyatakan bahwa Washington berusaha melindungi Israel dari tanggung jawab hukum.
Ia mengkritik pendekatan formal yang tidak menyentuh fakta-fakta di lapangan, yang dianggap sebagai ciri khas argumen hukum yang fasis. "Pendekatan ini menunjukkan bahwa mereka tidak mengakui realitas di Gaza," ujarnya, seperti yang dikutip dari Al Jazeera.
Adel Haque, seorang ahli hukum dari Universitas Rutgers, juga menuduh Amerika Serikat mencoba menakut-nakuti Mahkamah Internasional.
Haque mengeklaim bahwa AS tanpa bukti yang meyakinkan menuduh UNRWA, badan PBB yang menangani pengungsi, telah disusupi oleh Hamas.
Dalam konteks ini, ia menekankan bahwa Washington sedang berjudi agar ICJ tidak mengeluarkan pendapat hukum yang tegas menyalahkan Israel.
鈥淜alau pendapatnya terlalu umum, maka tidak akan berdampak apa-apa terhadap perilaku Israel,鈥 kata Haque.
Apa Tanggapan Negara-Negara Eropa?
Haque juga menyindir negara-negara Eropa yang dinilai tidak beraksi nyata meskipun berbicara lantang di ruang sidang.
Meskipun Inggris telah menghentikan penjualan senjata ke Israel, langkah ini dianggap belum cukup.
Menurut Haque, tindakan mendesak dari negara-negara Eropa sangat diperlukan, "Mereka tidak bisa hanya menunggu ICJ. Mereka harus bertindak sekarang," tegasnya.
Bagaimana Proses dan Dampak Sidang ICJ?
Sidang Mahkamah Internasional kali ini membahas kewajiban hukum Israel terkait izin masuknya bantuan kemanusiaan ke wilayah yang diduduki, khususnya Jalur Gaza.
Di dalam sidang, terdapat 40 negara, termasuk Tiongkok, Rusia, Prancis, Indonesia, Inggris, dan Pakistan, yang turut menyampaikan argumen masing-masing.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.