Paus Fransiskus Wafat
Vatikan: Paus Fransiskus Wafat karena Stroke, Koma, Gagal Jantung, dan Masalah Kesehatan Lainnya
Vatikan ungkap sebab kematian Paus Fransiskus karena stroke, koma, gagal jantung ireversibel, masalah pernapasan, bronkiektasis multipel, hipertensi.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Vatikan mengungkapkan Paus Fransiskus meninggal dunia karena stroke otak yang menyebabkan koma dan gagal jantung ireversibel.
Paus Fransiskus mengalami koma sebelum meninggal dunia di Vatikan pada Senin (21/4/2025) pagi pukul 07.35 waktu setempat.
Vatikan mengatakan kematian Paus Fransiskus pada usia 88 tahun itu dikonfirmasi dengan ekokardiogram.
"Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Vatikan dan ditandatangani oleh direktur kesehatan dan kebersihan Vatikan, Profesor Andrea Arcangeli, menyatakan bahwa kematian dikonfirmasi melalui rekaman elektrokardiogram," menurut laporan DW, mengutip pernyataan resmi Vatikan, Selasa (22/4/2025).
Surat pernyataan itu mengatakan penyebab kematian Paus Fransiskus adalah stroke, koma, dan gagal kardiovaskular.
Dokumen itu juga menyebutkan masalah kesehatan Paus Fransiskus, termasuk kegagalan pernapasan akut akibat pneumonia polimikroba bilateral, bronkiektasis multipel, hipertensi, dan diabetes tipe 2.
Sebelumnya, Vatikan mengumumkan kematian Paus Fransiskus.
"Saya menyatakan bahwa Yang Mulia Paus Fransiskus (Jorge Mario Bergoglio), lahir di Buenos Aires (Argentina) pada tanggal 17 Desember 1936, penduduk Negara Kota Vatikan, warga negara Vatikan, meninggal pada pukul 7:35 pagi pada tanggal 21 April 2025, di apartemennya di kediaman Santa Marta," bunyi pernyataan Vatikan pada hari Senin.
Kematiannya terjadi hampir sebulan setelah ia keluar dari rumah sakit karena pneumonia ganda.
Wasiat Paus Fransiskus
Dalam pernyataannya kepada publik, Vatikan juga mengungkap surat wasiat Paus Fransiskus.
Baca juga: Reaksi Hamas, Iran, dan Palestina atas Kematian Paus Fransiskus: Kami Kehilangan Sahabat Setia
Menurut surat wasiat tersebut, Paus Fransiskus ingin dimakamkan di Basilika Kepausan Santa Maria Maggiore di Roma.
Paus Fransiskus juga meminta agar dimakamkan di dalam tanah, tanpa hiasan khusus tetapi dengan tulisan "Fransiskus."Â
Menurut hukum Gereja Katolik, pemakaman Paus Fransiskus harus dilakukan antara hari keempat dan keenam setelah kematiannya, seperti diberitakan Sky News.
Sehingga, pemakaman diperkirakan akan dilaksanakan antara Jumat, 25 April, dan Minggu, 27 April.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.