Ormas minta THR jelang Lebaran, 'pemerintah sibuk omon-omon' – Apakah permintaan THR dari ormas bisa benar-benar diberantas?
Jelang Lebaran, praktik pemerasan berbalut permintaan tunjangan hari raya (THR) dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) kembali…
Jelang Lebaran, praktik pemerasan berbalut permintaan tunjangan hari raya (THR) dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) kembali marak. Imbasnya, dunia usaha merugi triliunan rupiah. Apakah permintaan THR dari ormas bisa benar-benar diberantas?
Sebuah video yang beredar pada Kamis (20/03) dan belakangan viral di media sosial, menunjukkan seorang pria meminta jatah THR kepada salah satu perusahaan di Bantargebang, Kota Bekasi.
Dalam video tersebut, pria yang belakangan diketahui bernama Suhada mengaku "jagoan" dari Cikiwul.
Dia meminta satpam untuk mempertemukannya dengan bos perusahaan.
Jika tidak, dia mengancam akan menutup jalan akses ke perusahaan.
Di Tangerang, Banten, foto yang memperlihatkan surat-surat permintaan "THR" kepada perusahaan-perusahaan turut viral di media sosial.
Salah satu surat berkop surat lembaga yang beralamat di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Surat itu ditandatangani oleh ketua lembaga, lengkap dengan tanda tangan dan stempel berwarna biru.
"Kami meminta kepada perusahaan dan pengusaha yang berada di lingkungan kami untuk sekiranya memberikan dana THR. Besar kecilnya pemberian akan kami terima dengan senang hati," sebut tulisan pada surat itu.
Di Depok, Jawa Barat, beredar foto pula surat-surat permohonan THR dari tiga ormas kepada pemilik usaha.
Salah satu surat menyebut, "ingin mengajukan partisipasi/kebijakan Hari Raya untuk kegiatan social control keamanan di wilayah Kelurahan Kedaung Sawangan Depok."
Surat lainnya menyebut "bantuan" tersebut dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan program yang bisa "membantu aparat terkait dalam pengamanan di tempat-tempat yang rawan sebagai social control dan kepedulian terhadap lingkungan sekitarnya."
Beberapa surat tersebut mencantumkan alamat dan nomor kontak di bagian kop surat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.