bet365足球投注

Kamis, 1 Mei 2025

Ibadah Haji 2025

Jemaah Tanpa Visa Haji Dilarang Masuk Makkah Mulai 29 April, Arab Saudi Berlakukan Denda

Selama musim haji, Arab Saudi memperketat pembatasan kunjungan ke Makkah dan Madinah yang dimulai pada Selasa (29/4/2025).

Freepik
IBADAH HAJI - Foto ini diambil pada Senin (17/2/2025) dari Freepik, memperlihatkan orang-orang beribadah haji di Makkah. Selama musim haji, Arab Saudi memperketat pembatasan kunjungan ke Makkah dan Madinah. 

TRIBUNNEWS.COM - Arab Saudi memperketat pembatasan kunjungan ke Makkah dan Madinah selama musim haji dan upaya untuk melaksanakan haji tanpa izin khusus, mulai hari ini, Selasa (29/4/2025).

Larangan tersebut akan tetap berlaku hingga akhir musim haji pada 10 Juni 2025.

Menurut Report News Agency, yang mengutip sumber pemerintah Saudi, masuk ke tempat-tempat suci hanya akan diizinkan dengan visa haji khusus.

Kementerian Dalam Negeri Saudi menyatakan bahwa denda hingga 20.000 riyal Saudi (sekitar Rp 89 juta) akan dikenakan kepada individu yang mencoba melakukan haji tanpa izin, serta kepada pemegang semua jenis visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tetap berada di Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan.

Denda hingga 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp 446 juta) juga akan dikenakan kepada siapa pun yang mengajukan visa kunjungan atas nama seseorang yang melakukan atau mencoba melakukan haji tanpa izin atau hadir di Makkah dan tempat-tempat suci selama periode pembatasan.

Hukuman tambahan akan diterapkan kepada pelanggar ilegal yang berupaya melakukan haji, baik penduduk tetap maupun individu dengan visa yang telah kedaluwarsa.

Pelanggar akan dideportasi dan dilarang memasuki Kerajaan selama sepuluh tahun.

Kementerian Dalam Negeri Saudi juga menyatakan, setiap kendaraan transportasi darat yang digunakan untuk membawa wisatawan tanpa izin haji ke Makkah dan tempat-tempat suci akan disita melalui prosedur peradilan.

Menurut Kementerian Pariwisata Saudi, sebagai bagian dari persiapan untuk musim haji 2025, semua fasilitas akomodasi di Makkah dilarang keras untuk menampung individu "yang tidak memiliki izin haji atau otorisasi resmi yang memberi mereka hak untuk memasuki kota tersebut untuk bekerja atau tinggal selama musim haji."

Kemenag Imbau Jemaah Tak Tertipu Tawaran Visa Non Haji

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, mengimbau warga Indonesia untuk tidak tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji.

Sebab, regulasi Saudi sangat ketat, dan warga Indonesia perlu menyadari adanya larangan penggunaan visa selain visa haji.

Baca juga: Dugaan Pemindahan PIN Haji Khusus, Wamenag Siap Tindaklanjuti Hingga Hak Jemaah Tetap Terlindungi

Ada lebih dari 300 petugas yang berangkat pada gelombang pertama dan akan bertugas di Daerah Kerja (Daker) Bandara dan Daker Madinah.

鈥淪aya dihubungi Kementerian Haji dan Umrah Saudi bahwa Pemerintah Indonesia diminta berpartisipasi menyampaikan awareness atau kesadaran terkait dengan larangan penggunaan visa selain visa haji,鈥 ujarnya usai melepas keberangkatan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Senin (28/4/2025), dilansir laman Kemenag.

Hilman menjelaskan, pemerintah Saudi menyebutkan bahwa ada banyak orang tertipu dan terlena terkait penggunaan visa non haji.

Halaman
1234
Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365足球投注, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365足球投注 Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan