bet365×ãÇòͶע

Sabtu, 3 Mei 2025

Badai PHK

18 Ribu Pekerja di-PHK dalam 2 Bulan, Puan Maharani: Negara Harus Hadir

Ketua DPR Puan Maharani mendorong penguatan peran Pemerintah dalam memfasilitasi lapangan kerja dan melindungi hak-hak pekerja.

|
bet365×ãÇòͶעnews.com/Fersianus Waku
PEKERJA DI PHK - Ketua DPR RI Puan Maharani. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tercatat jumlah tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia telah mencapai lebih dari 18.000 orang hanya dua bulan pertama 2025.Ìý 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyadari soal tingginya angka pengangguran di Indonesia dan badai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menjadi momok bagi para pekerja.

Kata Puan, kondisi tersebut saat ini menjadi tantangan besar bagi buruh yang juga ditambah dengan tidak stabilnya kondisi ekonomi global.

Pernyataan itu disampaikan Puan, seraya menyikapi perayaan hari buruh internasional atau May Day, yang diperingati Kamis (1/5/2025) kemarin.

"Kondisi ekonomi global yang tidak stabil menyebabkan banyak pekerja kehilangan pekerjaan dan penghasilan. Keadaan yang memprihatinkan ini semakin menuntut kehadiran Negara bagi buruh di Tanah Air," kata Puan dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).

Baca juga: Menaker Sebut Satgas PHK Diluncurkan Beberapa Hari Lagi: Aturan Sedang Disiapkan

Kata Puan, berdasar data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tercatat jumlah tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia telah mencapai lebih dari 18.000 orang hanya dua bulan pertama 2025.Ìý

Jumlah tersebut menambah panjang daftar pengangguran di Indonesia, mengingat tahun lalu pun badai PHK juga terjadi yang dimana tercatat ada sekitar 80 ribu orang mengalami PHK sepanjang Januari-Desember 2024.

Atas fenomena badai PHK ini, Puan mendorong penguatan peran Pemerintah dalam memfasilitasi lapangan kerja dan melindungi hak-hak pekerja.

"Forum tripartit (pemerintah, organisasi pengusaha, dan organisasi pekerja/serikat buruh) harus memikirkan serius soal banyaknya persoalan PHK, duduk bersama mencari solusi," kata Puan.

Sementara itu dari fungsi legislatif, DPR kata Ketua DPP PDIP itu terus mengawal soal fenomena badai PHK ini.

Salah satunya kata Puan, dengan ikut memberi pendampingan bagi buruh yang terkena PHK dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

"DPR juga selalu memberikan pengawasan terhadap kinerja mitra-mitra kerja di Pemerintahan dan memastikan setiap regulasi yang ada pro terhadap kebutuhan buruh," ujarnya.

Tak cukup di situ, Ketua DPR RI dua periode berturut-turut tersebut juga menyoroti tentang diskriminasi usia pada pelamar kerja.Ìý

Hal ini lantaran lowongan kerja di Tanah Air umumnya membatasi usia pelamar di kisaran 25 hingga 31 tahun.

Menurut dia, aturan-aturan tersebut menambah peliknya para tenaga kerja di Indonesia mendapatkan pekerjaan.

"Kondisi seperti ini tentunya menyulitkan para korban PHK kembali bekerja di sektor formal. Kami berharap Pemerintah dapat mendorong perusahaan maupun pihak pemberi kerja untuk lebih terbuka terhadap pelamar yang sudah cukup umur," imbau Puan.

"Biasanya pekerja yang sudah cukup umur memiliki lebih banyak pengalaman dan keterampilan yang pastinya dapat memberikan manfaat bagi perusahaan, meskipun kesempatan bagi angkatan kerja baru juga harus tetap diberikan," tandas dia.

Ìý

Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan